Ket Foto : Bahrum Ketua DPD Independen Hukum Indonesia Asahan
BALAINEWS.CO.ID,Tanjungbalai – Oknum Kepala Desa di Asahan Provinsi Sumut berinisial Yan diduga melakukan tindak pidaaha korupsi bersumber dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) TA 2015,2016,2017 dam 2018, sebesar Rp 300 juta lebih.
Kepala Desa Sei Dadap I II Yantono tinggal selangkah lagi akan dijebloskan kepenjara .pasalnya, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dari Dana anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) sebesar Rp 300 juta lebih berdasarkan audit dari tim audit Inspektorat Kabupaten Asahan
Salah seorang pelapor bahrum Sitompul kepada wartawan Kamis (12/11/2021). Mengatakan , telah melaporkan Yan kepada Kejaksaan Negri Asahan terkait pengelolaan dana APBDes 2015 – 2016 – 2017 dan 2018.
Dan laporan saya itu telah diaudit Inspektorat dan menurut Sekretaris ,Ruslan bahwa kerugian Negar yang dilakukan oknum kades ini sebesar Rp 300 juta. dan prosesnya saat ini telah ditangani oleh Kejari Asahan sedang melengkapi berkas dan menetapkan Yantono sebagI tersangka untuk sela jutnya diproses dipersidangan Tipikor.
Kepala Seksi Intelijek Kejari Asahan J Malau saat dikonfirmasi dikantornya sedang menangani kasus dugaan Tipikor yang dilakukan Yantono dan saat ini sedang melengkapi berkas untuk kelengkapannya sebagai tersangka
Adapun Informasi diperoleh dari Masyarakat Yantono telah melarikan diri setelah dia mengetahui bahwa dirinya akan ditetapkan tersangka korupsi meski diupayakan menghubunginya untuk memastikan keberadaan Yantono namun HP yang biasa dipakainya tidak aktif,”Ucapnya
(ZN/bn)