Dok : Keterangan Kapolres Asahan AKBP Rocky H.M.SIK.MM, saat dikonfirmasi oleh awak media balainews.co.id,Senin (11/9/2023)
BALAINEWS.CO.ID, ASAHAN – Terkait Surat Laporan Korban dugaan Pemerasan yang dilakukan Oknum Kepolisian yang bertugas di Unit Narkoba Polres Asahan yang dilaporkan Korban ke Divisi Propesi dan Pengamanan Polisi Daerah Sumatera Utara LP (Div Propam Poldasau) beredar di tengah tengah Masyarakat,
Kapolres Asahan AKBP Rocky H.M.SIK.MM saat dikonfirmasi wartawan usai mengamankan aksi Demontrasi Petani Desa Huta Bahasan Kecamatan Bandar Pasir Mandoge pada Senin (11/9/2023) mengatakan,
“Sebaiknya Propam Plodasu datang ke Polres Asahan, agar semuanya terang benderang persolannya, penyidik sempat Komplain dengan sikap pelapor yang tiba tiba transfer uang kepada penyidik”, Kata Kapolres.
Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan dengan Nomor STPL / 156 /156/IX/2023/Propam Kantor Bidpropam Polda Sumut pada 06 September 2023. menerangkan, Laporan pelanggaran Kode Etik dengan Dugaan Pungli yang bisa merugikan kehormatan negara dan kehormatan Polri yang dianggap melanggar pasal 5 hirup a dan pasal 6 hirup W.PP RI Nomor 2 tahun 2023.
Dalam LP Propam itu Oknum Polisi yang berinitial WR bertugas di Unit Narkoba Polres Asahan dengan pelapor HM warga Desa Sarang Elang Kecamatan Sei Kepayang.
Diberitakan sebelumnya bermula terjadi penangkapan terhadap ‘DI’ yang merupakan masyarakat yang membantu pihak polisi agar target peredaran narkoba di Asahan terungkap.
“Setelah ‘Di’ dan beberapa teman setimnya Pr, Ad dan Yl berhasil mengungkapkannya dan terjadi penangkapan disalah satu rumah makan di Tanjungbalai yang dilakukan aparat kepolisian Polres Asahan (Di) pun turut ditangkap dihari itu dan dijadikan tersangka.
Santa Prisno selaku Kuasa Hukum ‘Di sangat menyayangkan kejadian ini. Seharusnya ‘Di mendapatkan penghargaan dari pihak Kepolisian atas kerjanya yang berhasil mengungkap jaringan narkotika di Asahan, justru malah dia yang dijadikan tersangka oleh oknum Polres Asahan.” Ungkap Santa Prisno Taleumbenua selaku kuasa hukum menerangkan dengan tegas.(tim)







