BALAINEWS.CO.ID, Tanjungbalai – Terkait Statetment atau Hak Jawab Lurah Sentang Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan yang bernama Ros kepada awak media membenarkan anggota keluarga (Family) Camat Kisaran Timur Saiful Pasaribu yang disebut sebut berbuntut pada Perbuatan Oknum Lurah yang dianggap warga dan Praktisi Hukum Asahan merupakan upaya menghalangi hak warga negara atau warga setempat untuk dipilih dalam ajang kontestasi pemilihan Kepala Lingkungan (Kepling) III Kelurahan Sentang belum lama ini,
Camat Kisaran Timur membantah pernyataan dan mengutuk keras penyebar statement dan isu yang sifatnya propokatif itu yang berpotensi memecah menimbulkan keresahan ditengah tengah Masyarakat
“Tolong diluruskan bang ,saya tidak pernah menggunakan pengaruh dan kekuasan saya untuk memenangkan anggota keluarga saya nenjadi kepala Linhkungan jika saya mau saya langsung keluarkan Surat Keputusan (SK ) kan saja keluarga saya itu tanpa harus ikut seleksi,” demikian dikatakan Syaiful saat mengklarifikasi tudingan terhadapnya didepan Sekcam dan Stafnya di ruangan kerjanya saat ditemui sejumlah awak media pada Kamis Siang (12/11/2021).
Camat juga menyebutkan jika pemilihan kepala lingkungan III secara terbuka melalui ploting ditunda sebab Asahan masih tahap lepel III suasana Pandemi Covid -19.
Sekcam dan Staf Camat juga berpesan jika aturan Pemkab Asahan belum memiliki aturan resmi rentang pengangkatan dan pemberhentian Kepling ,menurut keduanya aturan itu sedang digodok di DPRD Asahan ,keduanya juga tak bisa bebuat banyak terkaitadanya Kepling yang telah berusia lanjut tetap menjabat selama puluhan tahun.
Menyahuti persoalan bantuan dana untuk siswa miskin ,dana BPNT,dana Bedah Rumah ,dana PSKS kartu BPJS geratis pemasangan listrik Geratis ,dana PPKM yang dianggap tidak sedikit jumlahnya bahkan mencapai jutaan rupiah yang sebahagian masyarakat belum pernah menikmatinya,
camat berjanji akan mengeluarkan anggaran pembelian cat pilok untuk mengecat atau menandai rumah atau keluarga yang menerima bantuan pemerintah, jika tidak mau dicat dan ditandai rumahnya kita usulkan untuk tidak menerima bantuan atau menyerahkan secara sukarela kepada yang belum menerimanya,
menurutnya usulan juga perubahan data warga yang berhak tapi belum mendapat telah berulang kali dilakukan ke tingkat kabupaten ,walau Sekcam mengaku keputusan usulan petubahan penerima bantuan bukan tingkat Kecamatan atau Kabupaten yang menentukan.
Sebelumnya sejumlah warga yang mengaku tak pernah menerima bantuan Siswa Miskin selama bertahun tahun juga dana BPNT,bantuan dana PSKS dan Dana PPKM berharap bantuan itu lebih tranparan dan adil sesuai fakta yang ada ,sebab janji perangkat kelurahan usulan baru terkait perubahan dan penambahan warga yang mendapat telah berulang kali dilakukan namun belum dikabulkan,
namun anehnya masyarakat yang merasa jadi korban tak pernah menerima informasi secara tertulis dan tranparan atas perubahan ,perangkat Kelurahan terkesan enggan mengumumkan warga yang mendapat secara terbuka dan tertulis di papan pengumuman kelurahan, terkesan berupaya menutupi data warga yang menerima bantuan selama bertahun tahun lamanya terganggu yang diduga sebahagian besar penerimanya adalah keluarga prangkat kelurahan dan keluarga lurah yang dikedepankan.
Sejumlah praktisi hukum Asahan Akmal Tanjung SH menanggapi persoalan pemilihan kepling berpendapat , Perangkat kelurahan atau panitia penyelenggara Pilkepling bisa saja terpenuhi unsur melanggar hukum yang bisa saja berpotensi Pidana jika terbukti merampas hak orang lain untuk dipilih dan dugaan pembiaran juga penelataran warga miskin yang berpotensi menghilangkan hak bantuan orang miskin yang berdampak kerugian materi dengan ancaman kurungan badan.
Disisi lain warga yang merasa keberatan dengan sikap Lurah Sentang yang dianggap tidak propesional , sedang berusaha melengkapi alat bukti dugaan tidak pidana itu kepada pihak berwajib,walau Sekcan berpendapat tidak semua kesalahan atministrasi bisa dipidanakan.
(ZN/bn)