PT. BSP Dikriminalisasi Oknum Mafia Berkedok Koptan, Polri Diminta Bertindak Tegas Agar Investor Mau Berinvestasi

0
507
Teks Foto : Unit Tipither Polres Asahan dan Pihak BSP juag dengan Pemerintah Desa Setempat saat oleh TKP di lahan HGU BSP yang dihadiri BPN Asahan/ist

BALAINEWS.CO.ID, ASAHAN – Nyaris tidak kondusifnya keamanan dan kenyamanan pelaku Usaha yang berusaha di Sumatera Utara khususnya di Kabupaten Asahan (PT BSP) yang mengancam Iklim Investasi menuju Indonesia emas berpotensi Gagal

hal ini terbukti dengan salah satu aksi Oknum Oknum Mafia Tanah yang diduga mencari ribut dengan PT Bakrie,

Salah satu contoh, Menanggapi tuduhan yang tak memiliki dasar cendrung Fitnah yang dilakukan Kelompok Tani Mujur Kopas Mandoge kepada PT BSP dengan melakukan Aksi Unjuk Rasa didepan Mapolres Asahan dan langsung disambut Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi SIK pada Selasa pagi 29/4/2025 sekira pukul 10.00 WIB

Anggota Koptan Mujur Kopas di aniaya hingga mengalami retak tulang dan mengalami ancaman Penodongan Senjata Api Laras Panjang kepada Koptan bisa dikatakan ngawur dan mengandung ujaran kebencian terhadap pelaku usaha (PT BSP)

” Justru PT BSP lah yang mengalami upaya Krimanilasiasi dengan Dugaan Modus baru dalam upaya menguasai lahan,mengusir pekerja, memfitnah, mengintimidasi Karyawan hingga Karyawan takut bekerja di HGU yang masih Aktif dengan NIB HGU , 02.07.01.04.00073 dengan Nomor Sertifikat HGU : Nomor 2 dengan Luas 730 Hektare di lahan Divisi Desa Sei Kopas hingga masa Aktif 21 Oktober 2034″ dengan dugaan maksud mencari keuntungan pribadi oknum oknum Mafia tanah,

Jika dasar Koptan menguasai dan mengintimidasi Karyawan BSP berdasarkan palang Himbauan SK Satgas Garuda dan PKH Nomor 5 Perpres 2025 di lokasi HGU BSP dan BSP dituding menggarap lahan Masyarakat sehingga timbulah Plang Satgas PKH itu juga kesalahan besar juga keliru,

Sebab,luas izin HGU di Desa Sei Kopas dan Aek Slabat tak sampai 2500 hektare ,itupun hasil tukar guling lahan antara Pemkab Asahan dan BPS yang didasari surat permohonan perluasan kota kisaran yang di ajukan Pemkab Asahan beberapa dekade lalu dalam kepemimpinan Bupati Asahan yang di Jabat Almarhum Risuddin, saat ini lahan itu menjadi Komplek Perumahan DPRD Asahan.

Rumah Sakit ,Terminal Mafia ,Mesjid Ahmad Bakrie yang menjadi Icon Asahan kantor Jaksa Rusunawa 300 pintu untuk masyarakat miskin dan tak mampu juga belasan kantor Pemerintahan Pemkab Asahan dan Hutan Kota Kisaran yang benana Hutan Kota Taufan Gama Simatupang ,Bakrie sejauh ini adalah perusahaan yang begitu baik berkontribusi untuk membantu Rakyat Asahan dengan menyediakan kantor pemerintahan untuk melayani Masyarakat,

kata Sejumlah Praktisi hukum Asahan yang didampingi Pejabat PT Bakrie kepada Sejumlah Awak media di Kisaran pada 29/4/2025. Sekira Pukul 16.WIB

Para Pemangku Jabatan BSP juga mengaku mengalami kerugian akibat pencurian getah hingga puluhan juta rupiah saat Koptan tertangkap tangan mengambil hasil torehan getah pohon Karet dan menyerahkan barang bukti dan mobil pengangkut juga sopir truk dengan bukti Laporan yang lengkap berupa Video penangkapan dan upaya menghalangi petugas kepolisian saat hendak mengamankan Barang Bukti pencurian dan pengerusakan yang diduga dilakukan Koptan ,

akibat pencurian dan tidak aktifnya kariawan mengambil hasil karet PT BSP yang ditanam ,PT BSP mengalami Kerugian milyaran rupiah dan telah kami siapkan gugatan pidana dan perdata ke Pengadilan

Sementara itu Budi Aulia Negara SH selaku masyarakat pemerhati Hukum Asahan menyarahkan Koptan seharusnya melayangkan Gugatan Ke Pemkab Asahan sebab Ganti lahan yang diberikan Pemkab kepada BSP di Kecamatan Mandoge faktanya hari ini menjadi tidak steril saat Ujuk -ujuk Satgas PKH mengklaem lahan BSP itu masuk dalam kawasan hutan,

Setau saya lahan yang diberikan Pemkab Asahan saat itu di SK kan oleh Dinas Kehutanan dan Perkebunan Pemkab Asahan sesuai surat perintah Bupati Asahan kala itu yang saat ini Dinas itu telah di rampingkan atau diambil alih oleh Provinsi sehingga intasni Dishutbun Asahan itu tidak ada lagi di Asahan

jadi Petani Mandoge harus memahami Sejarah dan Histori agar tidak gagal faham yang ber efek bisa terpropokasinya masyarakat BP Mandoge dengan tidak mengetahui data dan sejarah, nanti kita buktikan dalam pernyataan saya di meja persidangan sebagai saksi.tegas Budi Aulia Negara SH kepada Awak media Selasa 29/4/2025 sekira pukul 17.00 WIB.

Kita berharap Masyarat dan Koptan tidak mudah tersulut emosi dan terpropokasi dengan data dan ujaran kebencian yang beredar dari oknum oknum pencari keuntungan pribadi yang bisa saja menjual jual perjuangan kelompok tani.tambah Budi.

Sebelumnya sekira Pukul 10.00 WIB sekira 500 San anggota Koptan yang didalamnya terdapat ketua penggarap lahan BSP yang telah di pasang plang oleh Pemkab ,turut bergabung bersama Para Koptan Mandoge,

setelah penggarap membentangkan spanduk tanah HGU BSP dikawasan Pabrik Benang Kisaran adalah berstatus menyewa dengan Sultan Asahan ,hal itu semangkin mengada ada, kata Budi.

Selain itu dari sisi lain Perusahaan perkebunan swasta PT. Bakrie Sumatera Plantations ( BSP ) juga mendesak pihak Polres Asahan agar segera melakukan tindakan penegakan hukum sekaligus penangkapan terhadap oknum pelaku yang diduga telah melakukan penyerobotan serta menggarap lahan perkebunan di lokasi Divisi 1 Blok R dusun 1 Desa Sei Kopas Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan Sumatera Utara

Kepala Bagian Human Resoure Development ( HRD ) PT. BSP Kisaran, Yudha Andriko kepada wartawan mengatakan, berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : LP/B/835/X/2024/SPKT/POLRES ASAHAN/POLDA SUMATERA UTARA Tanggal 15 Oktober 2024.

Desakan ini pasca tindak lanjut dari hasil verifikasi lapangan yang dilakukan oleh satuan tim Satreskrim Polres Asahan melalui unit Tipiter terhadap objek lahan perkebunan yang menjadi sengketa

” Verifikasi lapangan ini dilakukan guna menentukan titik lokasi lahan perkebunan milik PT. BSP yang diduga telah dikuasai oleh sekelompok atau perorangan sesuai bukti yang telah kami sampaikan “, ujar Yudha. Selasa sore ( 29/04/2025 ) di Kisaran

Diakui Yudha, saat ini lahan perkebunan yang dikuasai oleh sekelompok atau perorangan tersebut adalah merupakan lahan perkebunan milik PT. BSP yang ditandai dengan bukti kepemilikan sah yakni sertifikat Hak Guna Usaha ( HGU ). Atas kejadian ini perkebunan PT. BSP telah mengalami kerugian akibat terjadinya penyerobotan lahan dengan dalil yang tidak jelas

Dengan dilaksanakannya proses verifikasi oleh jajaran Polres Asahan diharapkan agar permasalahan yang sudah hampir setahun ini dapat segera diselesaikan dengan penetapan tersangka. Kami memberikan apresiasi kepada Satuan Satreskrim Polres Asahan yang turun melakukan verifikasi bersama pihak yang bersengketa.

Walaupun banyak mengalami hambatan namun Satreskrim melalui tim penyidik telah bekerja secara maksimal dan profesional”, tandas Yudha

Terpisah, Kanit Tipiter Satreskrim Polres Asahan Ipda Toman di konfirmasi melalui telepon selulernya mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil verifikasi dari pihak Badan Pertanahan Nasional terkait objek lahan yang di sengketa kan. ” Kami masih menunggu pihak BPN, kalau datanya sudah lengkap, kasus ini pasti tetap akan kita lanjutkan “, ungkap Toman

Sementara itu Ketua PUK FSPPP – KSPSI 1973 Kabupaten Asahan, Gunawan. Salah satu serikat pekerja/buruh yang bernaung di perkebunan PT. BSP mengatakan, sebagai karyawan PT. BSP, saat ini kami merasa sudah tidak nyaman lagi dalam melaksanakan aktivitas di lahan perkebunan. Kami sering mendapat intimidasi dari sekelompok atau perorangan yang diduga telah melakukan penyerobotan lahan di tempat selama puluhan tahun kami bekerja

“Para karyawan di stop dan disuruh berhenti bekerja bahkan diusir dari lahan perkebunan oleh sekelompok atau perorangan yang diduga sebagai penggarap lahan. Akibat intimidasi ini , keamanan dan kondusifitas ditempat kami bekerja menjadi sangat terganggu dan terusik, tandas Gunawan

Hal tersebut disampaikan Gunawan di hadapan Wakil Bupati Asahan Rianto, SH, MAP, Kapolres Asahan AKBP Afdal Junaidi, SIK,, Ketua Pengadilan Negeri Kisaran serta unsur Forkopinda lainnya pada saat mengikuti acara menyambut hari buruh sedunia ” Mayday ” di balai pertemuan Club PT. BSP Kisaran.

Usai acara itu Pejabat BSP sempat menambahkan mengaku kecewa dengan sikap Pemdes Sei Kopas dengan berusaha menutup mata tentang fakta HGU BSP sah beroperasi di desanya walau sebahagian bangunan desanya masih wilayah HGU BSP.NAL

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini