Larangan Bagi ASN Menggunakan Rokok Elektrik Vape dan Judi Online

0
10
BALAINEWS.CO.ID, TANJUNGBALAI – Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim, SE mengeluarkan Surat Nomor 800/11030 tentang larangan penggunaan rokok elektrik atau vape, penyalahgunaan maupun peredaran narkoba, serta keterlibatan dalam aktivitas judi online bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai. ASN yang melanggar, akan ditindak tegas.
Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut atas rekomendasi Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia mengenai pelarangan total rokok elektrik atau vape di Indonesia. Berdasarkan hasil laboratorium, rokok elektronik dinilai rentan dimanfaatkan sebagai media peredaran narkoba cair serta berbagai zat berbahaya lainnya.
Mahyaruddin Salim menjelaskan, kebijakan ini merupakan langkah antisipatif untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba dan dampak kesehatan jangka panjang akibat penggunaan rokok elektronik. Selain itu, kebijakan tersebut juga bertujuan memperkuat komitmen pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkoba dan praktik judi online di lingkungan ASN.
“Dengan ini saya menegaskan kepada seluruh pegawai ASN agar tidak menggunakan rokok elektrik atau vape, tidak menggunakan narkoba, dan tidak terlibat dalam aktivitas judi online,” kata Mahyaruddin. Sabtu, 27 Juni 2026.
Ia juga menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar melakukan pengawasan dan monitoring secara intensif di masing-masing unit kerja terkait pelaksanaan larangan tersebut.
“Kepada seluruh OPD agar melaksanakan pengawasan dan monitoring di unit kerjanya terkait pelarangan penggunaan rokok elektrik atau vape, penggunaan narkoba, dan tidak terlibat dalam aktivitas judi online,” ujarnya.
Mahyaruddin menegaskan, ASN yang terbukti melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, setiap OPD diminta memasang tanda larangan penggunaan rokok elektronik, larangan penyalahgunaan narkoba, serta larangan keterlibatan dalam aktivitas judi online di lingkungan kantor masing-masing.
Ia juga menginstruksikan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tanjungbalai untuk mengidentifikasi ASN yang akan menjalani proses mutasi maupun promosi jabatan, agar dipastikan terbebas dari penggunaan vape, penyalahgunaan narkoba, maupun keterlibatan dalam judi online.
BKPSDM juga diminta bekerja sama dengan seluruh OPD, unit kerja, dan instansi terkait dalam melakukan pengawasan serta penindakan terhadap ASN yang melanggar ketentuan tersebut.
Mahyaruddin berharap seluruh ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maupun PPPK Paruh Waktu dapat mematuhi surat edaran tersebut sebagai bentuk komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, disiplin, dan berintegritas.
“Kami berharap seluruh ASN dapat mematuhi ketentuan ini agar Program Tanjungbalai EMAS dapat terwujud dengan baik.” ujarnya.redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini