BALAINEWS.CO.ID, TANJUNGBALAI – Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim Batubara, memberhentikan empat aparatur sipil negara karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat. Empat ASN tersebut terdiri dari tiga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dan satu pegawai negeri sipil.
Pemecatan itu dilakukan berdasarkan keputusan Wali Kota Tanjungbalai tentang pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS serta pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat bagi PPPK.
Kepala BKPSDM Kota Tanjungbalai, Ahmad Suangkupon, membenarkan pemberhentian tersebut. Ia mengatakan empat ASN yang diberhentikan masing-masing berinisial FAS, S, H, dan IW.
FAS diketahui bertugas di salah satu sekolah dasar. S bertugas di RSUD, H merupakan petugas di Kelurahan Keramat Kubah, sedangkan IW berstatus PPPK di BPBD Kota Tanjungbalai.
Ahmad menjelaskan, keempat ASN tersebut diberhentikan karena tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah. Secara kumulatif, ketidakhadiran mereka disebut sudah melebihi 28 hari dalam satu tahun.
Menurutnya, pelanggaran tersebut telah memenuhi unsur pelanggaran disiplin berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Selain itu, ketentuan disiplin PPPK juga diatur dalam Peraturan Wali Kota Tanjungbalai Nomor 51 Tahun 2025 tentang Disiplin PPPK dan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemko Tanjungbalai.
“Pelanggaran tersebut sudah memenuhi unsur disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 dan Peraturan Wali Kota Tanjungbalai Nomor 51 Tahun 2025,” jelas Ahmad, Jumat, 26 Juni 2026.
Ahmad mengatakan keputusan pemberhentian tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Tanjungbalai dalam menegakkan disiplin dan menjaga profesionalisme ASN sebagai pelayan masyarakat.
Ia menegaskan, pemerintah daerah akan terus menjalankan penegakan disiplin sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku. Menurutnya, tidak ada toleransi bagi ASN yang tidak disiplin dan merusak kepercayaan masyarakat.
“Kami akan terus menjalankan tugas penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Tidak ada toleransi bagi siapa pun ASN yang tidak disiplin dan merusak kepercayaan masyarakat,” katanya.
Pemberhentian ASN sendiri memiliki dasar aturan yang diatur dalam ketentuan kepegawaian, termasuk Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020. Aturan tersebut mengatur tata cara, kewenangan, dan hak kepegawaian dalam berbagai jenis pemberhentian ASN atau PNS.
PNS dapat diberhentikan karena sejumlah alasan, antara lain atas permintaan sendiri, mencapai batas usia pensiun, perampingan organisasi, tidak cakap jasmani atau rohani, meninggal dunia, hilang, hingga melakukan pelanggaran disiplin.
Dalam kategori pelanggaran disiplin, ASN dapat dijatuhi sanksi berat hingga pemberhentian apabila terbukti tidak masuk kerja tanpa alasan sah secara akumulatif dalam jumlah hari tertentu. Salah satunya adalah tidak masuk kerja selama 28 hari atau lebih dalam satu tahun.redaksi







