Dirut RSUD Bantah Mengenai Isu Pemotongan Jasa Tenaga Kerja Atau Pungli Terhadap Bawahan

0
14
Ket foto :  Dirut RSUD Kota Tanjungbalai Dian Ramdha Sari, S.Kep, Ners, MKM
BALAINEWS.CO.ID, TANJUNGBALAI – Direktur RSUD Tanjungbalai Dian Ramdha Sari, S.Kep, Ners, MKM membantah tudingan dari Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi Republik Indonesia (DPP LSM GEMMAKO RI) yang dipimpin Dodi Antoni, sebagaimana dipublikasikan sejumlah awak media online.
Terkait pemotongan jasa tenaga kerja maupun pungutan liar (pungli) jasa pelayanan BPJS terhadap ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) tenaga kesehatan (nakes) di rumah sakit umum.
​Dian menjelaskan, tudingan tersebut saat bertemu langsung dengan perwakilan DPP LSM GEMMAKO RI diruangannya baru baru ini dalam pertemuan itu, ia menegaskan tidak pernah melakukan pemotongan maupun pungli terhadap bawahan.
Kendati demikian, ia meminta LSM GEMMAKO RI memberikan bukti kuat jika memang menemukan praktik melawan hukum tersebut agar pihaknya dapat segera menindak oknum yang terlibat.
Saat bertemu perwakilan mereka di ruangan, saya sudah sampaikan tidak ada melakukan pungli maupun pemotongan. Malah saya sampaikan, jika memang ada temuan atau bukti terjadi tindakan melawan hukum, silakan berikan kepada kami agar pelaku bisa kami tindak,” ujar Dian kepada awak media, Kamis (6/8/2026).
Mengenai isu pemotongan jasa tenaga kerja, Dian meluruskan bahwa perubahan nominal terjadi akibat penyesuaian regulasi, bukan pemotongan sepihak. Sesuai UU nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Kepmenpan RB nomor 16 tahun 2025 , yang mengatur tentang Pengawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu
​”Formula penghitungannya disesuaikan dengan kebijakan baru, jadi tidak ada yang dipotong. Jumlah yang diterima sudah sesuai dengan yang ditransfer oleh masing-masing Petugas di Lingkungan RSUD,” jelasnya.
​Terkait isu pemotongan uang makan sebesar 20 persen, Dian juga membantahnya. sebab tidak ada istilah uang makan di RSUD, bila yang mereka maksud adalah Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Ia menerangkan, hal tersebut sebenarnya merupakan kebijakan yang diberlakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai. Kebijakan TPP ini berlaku bagi seluruh pejabat di lingkungan Pemkot Tanjungbalai, bukan hanya di RSUD.
​”Pemotongan 20 persen uang makan itu sama sekali tidak ada. Kebijakan TPP yang berlaku menyeluruh bagi pejabat di lingkungan Pemkot Tanjungbalai,” tegas Dian.
​Selain itu, Dian meluruskan isu peniadaan uang jaga malam. Berdasarkan Perpres nomor 21 tahun 2023 dan PMK nomor 32 tahun 2025, skema tunjangan jaga malam memang tidak ada yang ada adalah uang lembur atau kelebihan jam kerja. Sesuai aturan aturan tersebut, uang lembur baru dihitung jika jam kerja petugas melebihi batas kumulatif 37,5 jam dalam satu minggu.
​”Tunjangan jaga malam ini regulasinya tidak ada kalaupun ada istilah lembur atau kelebihan jam kerja dan hal ini harus dihitung dulu kecukupan jam kerja per minggu maka walaupun nakes kami bekerja di shift pagi, sore, atau malam, jika total jam kerjanya dalam sepekan tidak melebihi 37,5 jam, maka secara aturan tidak bisa dikategorikan sebagai lembur,” pungkasnya.red

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini