BALAINEWS.CO.ID, Tanjungabalai – Pada hari Selasa tanggal 14 September 2021 pukul 21.00 Wib telah dilaksanakan giat Patroli Gabungan yg melibatkan Pemko Tanjungbalai, TNI dan Polres Tanjungbalai dalam rangka Ops Yustisi agar masyarakat mematuhi Prokes sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 Patroli Tempat Hiburan Malam (THM).
Kegiatan berdasarkan Surat perintah Kapolres Tanjungbalai Nomor : Sprin/1117/IX/OPS.2./2021, tanggal 13 September 2021.
Giat dipimpin oleh Pawas AKP RAZ.SIMAMORA, SH, didampingi Padal II IPTU RINALDI,SH,MH Personil Polres Tanjungbalai 16 orang Personil SATPOL P 2 orang Personil BPBD = 3 orang TNI AD 1 orang.
Adapun Sasaran Lokasi Giat adalah Zona Kuning Penyebaran Covid 19 di Wilayah Tanjung Balai, sbb Jln. Sudirman KM 7 Kec. Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, Lapangan Pasir, Cafe Atok, Hotel Tresya Kota Tanjungbalai (Tidak ada kegiatan), Hotel Suranta Permai Kota Tanjungbalai (Tidak ada kegiatan)
Agar Masyarakat memahami tentang tujuan mematuhi Prokes adalah untuk mencegah penularan Covid 19. Masyarakat tidak berlama-lama di lokasi Rumah makan maupun Kafe, masih ada ditemukan masyarakat tdk menggunakan masker, pemilik permainan anak-anak di lapangan pasir sudah mematuhi kesepakatan yaitu paling lama jam 22.00 wib sdh tdk ada kegiatan (tutup), Tempat Hiburan malam yaitu Teresya dan Suranta tdk ada kegiatan (tutup)
Dan Menghimbau para pengendara roda 4, 3 dan 2 agar tetap memakai masker.
Menghimbau pemilik Kafe dan pengunjung agar tetap menggunakan masker, menghimbau kepada pengendara roda 4,2 dan 3 serta pengunjung cafe serta permainan di lapangan pasir tetap mematuhi prokes ( jaga jarak, cuci tangan, hindari kerumunan, pakai masker serta rajin berolah raga yang belum divaksin supaya segera vaksin di Puskesmas masing2 lalu mengkonsumsi makanan yg bergij.
(DL/bn)