Kadinkes Asahan Diseret Ke Polisi Terkait Pengelolaan Limbah Medis 30 Puskesmas dan Seratusan Pustu Tak Miliki Izin Limbah B3

0
11
BALAINEWS.CO.ID, ASAHAN –Kadinkes Asahan Diseret Ke Polisi Terkait Pengelolaan Limbah Medis 30 Puskesmas dan Seratusan Pustu Tak Miliki Izin Limbah B3
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tahap I dari Poldasu dan Polres Asahan bernomor Polisi B/757/IX/Reskrim /5.3/2026/Res Asahan Telah diterima Pihak Pelapor , JP.SH didampingi ZN selaku pelapor dan juga Saksi pelapor menyebutkan ” jeratan Pasal 103.UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup yang terjadi di 30 Puskesmas di Asahan kepada Dinas Kesehatan yang dipimpin Hari dr Sapna saat ini sedang berproses hukum dan bergulir dari Poldasu ke Unit Reskrim Polres Asahan , Bulan September telah memasuki tahap Pemanggilan terhadap sejumlah saksi dan Saksi Pelapor, kita berharap Dugaan Pidana yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan dan Kepala Dinas Kesehatan dr Hari Sapna segera dituntankan Pihak Penyidik Polres Asahan ” kata JP .SH kepada Awak Media pada Senin Senin 12 Oktober 2026.
Dugaan Kejahatan tentang pengelolaan limbah Beracun Medis (B3) ini telah melewati sejumlah proses dari Mulai RDP di tingkat DPRD Asahan dan Proses Sidak Lapangan di tiga Puskesmas yakni Puskesmas Gambir Baru , Puskesmas Mutiara dan Puskesmas Sidodadi ,dari sejumlah Sidakbtudaj ditemukan Tempat Penampungan Limbah Sementara (TPS) , ” limbah Beracun Media itu kondisinya mengenaskan di areal TPS yang belum selesai dibangun pihak Puskesmas walau puskesmas itu telah beroperasi selama puluhan tahun, selain itu diduga seratusan Pustu juga tak memiliki izin limbah B3 dari DLH namun tetap dioperasionalkan Kepala Dinas Kesehatan , hal berbahaya ini juga di saksikan sejumlah Anggota DPRD Asahan yang tergabung dalam Komisi D , Tegas para pelapor
Di kawasan Puskesmas Gambir Baru diduga sejumlah masyarakat terpapar oleh Limbah B3 sebab tempat memanpungan limbah disamping rumah Penduduk , Lidik Polisi itu tertuang pada surat Lidik Polisi bernomor : SP Lidik /804/IX/Res.5.3/2026/Reskrim 8 September 2026.tambah JP.SH
Sementara itu AS selaku warga permerhati lingkungan hidup di Asahan kepada sejumlah awak media juga mengatakan Kadis Kesehatan dr Harisapna diduga merasa kebal hukum dan tak taat aturan dengan sengaja mengangkangi efek limbah Beracun pada lingkungan dan mengangkangu peraturan Mentri kesehatan dan Menteri lingkungan Hidup RI ,kearoganan kadis ini diduga di disebabkan Kadis Kesehatan disebut sebut sangat Akrab dengan Bupati Asahan , AS berharap Polri segera tingkatkan Proses Lidik itu menjadi Sidik agar dr hari Sapna segera di tangkap dan segera di Adili untuk mempertangngJawabkan perbuatannya melanggar regulasi pengoprasionalkan Puskesmas dan Pustu tak memiliki izin dari DLH yang membahayan Masyarakat saat berobat di Puskesmas dan kejahatan inibdapat segera dihentikan dari Bumi Asahan ,tegas apelapor .
Belum lama ini Awak media juga mengkonfirmasi Bupati Asahan terkait dugaan kejahatan yang dilakukan Anggota, bupati Asahan berjanji akan memantau persolan ini agar warga sekitar Puskesmas tidak semangkin terpapar oleh Limbah Beracun Medis akibat dugaan ulah Kadis (B3).
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Asahan Imanuel AKP P Simamora SH .MM saat dikonfirmasi Awak media belumnlama ini membenarkan pemberian SP2HP kepada Pelapor tentang Limbah B3 Medis ,sembari mengatakan segera Awak media konfirmasi ulang ke Kanit Tipidter Polres Asahan.red

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini