PLN Binjai Timur Gunakan Oknum Aparat Polres Binjai, Sanksi Pelanggan Hingga Rp 11,3 Juta Dengan Surat P2TL Ditulis Tangan

0
541

BALAINEWS.CO.ID, Deli Serdang – Mujur tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak peribahasa itulah yang disematkan kepada salah satu pelanggan di Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Layanan Pelanggan Binjai Timur Sumatera Utara.

Diceritakan oleh seorang Ibu Rumah tangga (R) Tamba, warga Jalan Bandar Meriah Komplek Suka Maju Resident blok A 33 Desa Sei kata Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara mengutarakan awal peristiwa yang menimpa dirinya.

“Berawal saya memasang pagar besi pada halaman rumah pada tanggal 09 Maret 2021 silam. Oleh tukang Las Besi yang mengerjakan pada saat itu kesulitan karena daya arus listrik tidak memadai, tanpa pikir panjang dan tanpa diketahui oleh saya sebagai pemilik rumah, tukang Lasnya berinisiatif untuk menyambung langsung dari Meteran Listrik milik PLN”, Ucap R Tamba Jumat (26/3).

“Dijelaskan Tamba, Selang kemudian pihak PLN Binjai Timur mendadak tiba dilokasi dan menuding saya telah mencuri arus PLN, dan sebagai akibatnya, saya dikenakan sangsi berupa denda Uang tunai”. Jelasnya kepada tim awak media.

“Dengan didampingi pihak Kepolisian dari Polres Binjai, Pihak PLN mengatakan akan memutus arus listrik ke rumah saya”.

R Tamba merupakan Ibu yang kerjanya sehari-hari mengurus rumah tangga ini pun dibuat kebingungan tujuh keliling, pasalnya Ia tidak pernah tau kalau tukang Las yang berinisiatif menyambungkan arus dari Meteran milik PLN tersebut.

“Anehnya Pihak Kepolisian yang ikut dalam pemutusan arus tersebut tidak mampu menunjukkan sisi pelindung dan pengayomnya terhadap saya sebagai msyarakat, lazimnya alat Negara itu bertindak mengayomi, kehadiran petugas kali ini malah hanya membela kepentingan pihak PLN saja.”

“Yang maling arus listrik tukang Las? Yang kena hukuman denda warga yang tidak tau apa-apa? Ujar Warga terheran heran.” yang tidak mau disebutkan namanya.

Alhasil dari kesalahan tukang Las tersebut, pihak PLN Binjai Timur mengenakan denda terhadap R, Tamba sebesar 11 juta 300 ribu rupiah. Mendengar itu, sontak saja R, Tamba pun dibuat meradang. Ia tidak terima karena kesalahan tersebut Ia tidak mengetahuinya, serta terkesan dibuat-buat agar dikenakan denda sebesar itu.

Pihak PLN Binjai Timur tetap bersikukuh  mengenakan denda dan wajib melunasinya, apabila tidak dilunasi maka akan diputus aliran listrik ke rumah R, Tamba tersebut secara permanen.

Mendengar keluhan warga tersebut diatas, Media ini mencoba mengkonfirmasi pihak PLN Pelayanan Binjai Timur yang berada di Jalan Binjai Kilometer 16.

“Pimpinan PLN Binjai Timur Faru Rozi, melalui stafnya Diki mengatakan semua sudah sesuai temuannya dilapangan yakni dengan daya 1300 VA”. katanya, Kamis (25/03)

“Kalau untuk pelanggaran 1 jam, 10 hari dan 10 Tahun tetap segitu patokannya dan denda 11,300,000 rupiah itu sudah sesuai  Perdir PLN 88/2016” tambahnya.

“Dijelaskan, Tim P2TL itu bawa oknum penyidik Polisi, jadi dari penyidik Kepolisian itulah yang menyimpulkan bahwa benar meteran tersebut bermasalah”.

Ketika Awak media menanyakan terkait kehadiran oknum kepolisian dalam persoalan yang menimpa R Tamba, yang notabenenya anggota kepolisian bersifat netral, bukan buat gagah-gagahan sengaja nakuti pelanggan.

Namun Pihak PLN Binjai Timur melalui Diki buru-buru mengalihkan pembicaraan dan berdalih menyebut pihak pemilik rumah mengetahui atau tidak, karena kami pada dasarnya menindak tempat itu kilahnya.

“PLN Binjai Timur menyebut pihaknya akan menindak tempat yang terindikasi terjadi penyimpangan Kata Diki”.

“Kalau tempat itu sudah bermasalah kita proses saja, walaupun pemilik rumah tidak mengetahuinya, pengambilan arus dilakukan oleh pekerja tetap didenda 11 juta 300 ribu rupiah” tegasnya Diki.

Ironisnya Pihak PLN bersama Petugas Kepolisian dapat mengetahui persis kapan terjadi kesalahan pemakaian Meteran meskipun masih hitungan jam tukang Las bekerja, dari mana pihak PLN mengetahui dan sudah menyiapkan penyidik Petugas Kepolisian?  tanya awak Media, sesuatu yang aneh jika pemilik rumah saja belum mengetahui namun pihak PLN Binjai dan Petugas yang hadir sudah tau, hal ini pun lantas diduga sarat permainan dan terkesan terorganisir.

Lebih lanjut, surat berita acara hasil Pemeriksaan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) di bumbuhi surat tulisan tangan, terkesan tidak resmi dari Perusahaan Listrik Negara (PLN). Pasalnya tulisan tangan yang menyatakan telah terjadi kesalahan di meteran Konsumen dan menyebutkan 2 orang nama petugas PLN Binjai Timur dan satu orang petugas dari Polres Binjai tidak jelas menggunakan Kop Surat dari Perusahaan PLN itu sendiri.

Ditambah lagi, pasca eksekusi terjadi dan menyatakan pelanggan bersalah mutlak dilakukan PLN Binjai Timur secara sepihak tanpa ada melibatkan pemerintah Desa maupun Kecamatan setempat.

Lebih lanjut, ditemui Media ini di halaman Kantor PLN Binjai Timur pada hari yang sama, seorang Pria yang bernama Fajar Warga Sei Mencirim juga mengalami hal yang senada. Mirip seperti kisah yang di alami R, Tamba, Fajar juga mengalami pemutusan arus listrik oleh pihak PLN Binjai Timur.

“Ia menceritakan awalnya Tukang Las terali sedang memasang pagar di halaman rumahnya, akan tetapi tukang Las tersebut menyambung kabel dari atas meteran milik PLN. Ironisnya hal ini sudah dipertanyakan kepada petugas PLN, sewaktu petugas pengecek meteran bulanan hadir di rumahnya dan mengatakan kalau pemakaian tersebut tidak lama dan tidak masalah”. Ucap fazar.

Anehnya, setelah petugas PLN Binjai Timur pulang, disusul kembali oleh Petugas P2TL dan mengatakan sudah pelanggaran dan wajib dikenakan denda 8 juta rupiah.

“Petugas sudah ada yang datang melihat sambungan tersebut, dikatakan tak masalah asal jangan lama – lama, tapi tak lama kemudian datang P2TL bersama Polisi mengancam akan diputus Arusnya, kalau tidak mau diputus, harus bayar denda 8 juta” sebutnya menirukan Ancaman pihak PLN tersebut”.

Melihat serentetan hasil dari sejumlah investigasi, awak media mencoba mengkonfirmasi langsung kepada Kapolres Binjai, AKBP Romadhoni Sutardjo, S.IK, mengenai keterlibatan oknum anggota Polres Binjai sebagaimana pengakuan pihak PLN Binjai kepada Media ini. Namun sangat disayangkan Romadhoni Sutarjo belum memberikan tanggapan Resmi sampai berita ini ditayangkan. (Tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini