BALAINEWS.CO.ID, Tanjungbalai – Junaidi alias Edi (47) warga Jalan Garuda Gang Cendrawasih Lingkungan IV Kelurahan Beting kuala kapias Kecamatan Teluk nibung Kota Tanjungbalai ditangkap Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai saat sedang berdiri dipinggir Jalan, Selasa (10/8/21) pukul 22.00 Wib diduga memiliki Narkoba jenis Shabu.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi,SH, SIK melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan mengatakan bahwa Barang bukti berhasil diamankan dari tersangka 1 (Satu) bungkus Narkotika jenis Shabu dengan Berat Kotor keseluruhan 5,14 (lima, empat belas) Gram dan 1 (satu) unit Hp Merk NOKIA warna hitam dengan sim card 085261927778, 1 (satu) lembar kertas timah rokok Sempoerna dan
Uang tunai Rp. 445.000, (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah.
Atas informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa di Beting kuala kapias PT Timur Jaya Kecamatan Teluk Nibung ada 1(satu) orang Laki-laki dengan ciri-ciri yang sudah diInformasikan akan melakukan transaksi narkoba jenis Shabu.
Dan atas informasi tersebut, Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai yang dipimpin Kanit Idik II Sat Res Narkoba Ipda N.Tamba langsung bergerak ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan benar melihat seorang laki-laki Tersebut sedang berada dipinggir Jalan dan Team langsung melakukan Penangkapan terhadap Laki-Laki tersebut.
Pada saat dilakukan penangkapan ditemukan 1 (Satu) buah Plastik yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu disamping kanan pelaku.
Selanjutnya petugas menginterogasi Tersangka menerangkan bahwa narkotika Yang terdiri dari 1 bungkus dengan berat kotor 5,14 (lima koma empat belas) gram tersebut adalah benar miliknya selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tanjungbalai guna diproses sesuai Hukum yang berlaku
melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) dengan ancaman Pidana paling singkat 5 (Lima) Tahun dan paling lama 20 (Dua Puluh) Tahun.
(DL/bn)