Aktivis HMI Desak Hasil Penyelidikan Polri Terkait Tak Ada Rekom Izin Limbah B3 Puskesmas Se-Asahan Ke DLH

0
6

BALAINEWS.CO.ID, ASAHAN – Terkait Izin Pengelolaan, Akbar Sinaga dan Dimas bongkar izin operasional Tempat Penampungan Sementara (TPS) Limbah B3 Medis di 30 Puskesmas dan ratusan Pustu di Asahan “Kabid yang membidangi itu mengatakan belum mengeluarkan izin nya”, hal itu di katakan Plt.Kadis Lingkungan Hidup Asahan Jhoni Barus yang menjabat Sekretaris saat dikonfirmasi Awak media pada Selasa Sore sekira Pukul 15.00 WIB (2/6/2026), saat ditanyai apakah Dinkes Asahan Pernah mengajukan izin TPS limbah B3 Medis.

“Pengelolaan Limbah B3 mereka dikelola oleh Dinkes, Puskesmas juga belum ada Rincian Teknis LB3 yang dikeluarkan DLH”,.jawabnya

Tentunya yang dilakukan Dinkes Asahan menyalahi Aturan pengelolaan limbah B3 yang diperintahkan Pemerintah Pusat melalui Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/V/0361/2019 kata Akbar Sinaga saat dikonfirmasi melalui telp wa.

sejumlah Aktifis Mahasiswa Asahan yang melaporkan Kasus ini ke Polres Asahan minggu lalu masih menunggu hasil laporan dan hasil Perkembangan Hasil Penyelidikannya.

“Kami masih menunggu perkembangan atas laporan yang kami masukan kepada Kapolres Asahan”,ucapnya

Seorang Aktivis Mahasiswa, Dimas menuding Kepala Dinas Kesehatan dan Kabidnya diduga telah melakukan Perbuatan melawan Hukum dengan menabrak Peraturan Perundang-undangan yang belaku karena sudah jelas banyak ditemukan pelanggaran dalam pengelolaan limbah b3 tidak sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur).

“Kami sudah investigasi dilapangan, banyak terjadi penyimpangan terutama dengan TPS Limbah B3 dipuskesmas dan pustu yang tidak ada stiker dan tempatnya juga sangat jauh dari kelayakan, pengangkutannya juga ada yang 6 bulan sekali”,jelas dimas yang merupakan kader HMI Cabang Asahan-Kisaran.

Selain itu, Akbar Sinaga menanggapi Surat Edaran Menteri Kesehatan tersebut menganggap Kadis atau Pejabat Dinkes Asahan lalai dalam menjalankan tugas dan bisa jadi ada penggelapan anggaran atas pembuatan izin dan tempat penyimpanan sementara (TPS) yang dibangun tiap puskesmas sampai puskesmas pembantu (pustu).

“Coba kita baca didalam surat edaran menteri kesehatan itu, puskesmas wajib memiliki izin dan TPS LB3, jangan-jangan ada penyelewengan anggaran untuk itu”,tegasnya.

Sementara itu ia menyebutkan dalam pengelolaan limbah di Sejumlah Puskesmas dan Pustu tidak memasang stiker sebagai tanda dan TPS limbah B3 tidak sesuai spesifikasi yang telah ditentukan.

“Faktanya dilapangan sudah jelas,jauh dari kelayakan dan terkesan asal-asal dipastikan tidak sesuai SOP, ini menyangkut kehidupan orang banyak. Terlalu sepele pejabat dinkes”,ucap akbar sinaga salah satu pengurus Badko HMI Sumut.red

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini