Terkait ASN Selingkuh Di Asahan : BKD Sebut Kedua Oknum Guru Akan Sidang Majelis Usai Terima Salinan Putusan Inspektorat Dan Kepolisian

0
295

Sekretaris BKD Asahan saat memberi keterangan pada Awak Media tentang Prilaku Oknum PNS Selingkuh Di Asahan

BALAINEWS.CO.ID, ASAHAN – Salinan putusan penyelidikan   yang dilakukan Inspektorat  terkait dua Oknum Guru Pengajar (PNS) di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan yang sempat viral dalam dua bulan terakhir yang menjabat Kepala Sekolah Dasar (SD) berinitial SR VS Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP ) berinitial AHG belum diterima Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Asahan,

“Saat kita terima putusan itu dari Inspektorat pihak BKD akan melakukan sidang di Majlis kehormatan BKD untuk menentukan hukuman kepada kedua oknum guru (PNS) yang dilaporkan Suaminya (korban),

AHG yang dianggap menggangu dan dituduh menghancurkan  rumah tangga orang lain juga akan kita lakukan sidang Etik ASN” demikian dikatakan Sukardinata M.AP saat dikonfirmasi sejumlah awak media di kantor  Sekretaris BKD di Komplek Kantor Bupati Asahan pada Senin Pagi (8/1/2024)

Segala bentuk laporan mayarakat berupa dugaan tindak pidana perselingkuhan yang melibatkan ASN di Wilayah kerja Pemkab Asahan menjadi atensi BKD, terlebih terkait kasus Oknum Guru (tenaga pendidik) berinitial SR dan AHG.

Sukardinata juga menyatakan jika Kasus itu sedang dalam proses penyelidikan di Polres Asahan, hasil Putusan Sidang di Pengadilan Negri juga terkait dugaan pidananya juga menjadi bahan Majlis Kehormatan BKD Asahan untuk menentukan tingkat hukuman kepada SR dan AHG

Sebelumnya Ilyas selaku Pelapor yang sekaligus Suami SR mengaku sangat kecewa terhadap SR pasalnya SR dahulunya merupakan perempuan baik baik yang saat nikahi belum menjadi PNS, sejak 13 tahun saya menikahi SR dari tenaga Honorer hingga mencapai gelar S2 dan menjadi PNS dan menjabat kepala sekolah tingkahnya sangat menyakitkan hati Cating Mesra yang diduga mengarah hubungan suami istri

sedangkan AHG telah berulang kali saya ingatkan agar tidak menggangu rumah tangga saya dan pada akhirnya AHG tak menghiraukannya sehingga istri saya tidak pulang kerumah saya selama hampir dua bulan lamanya, dalam sejumlah Video sempat beredar dimasyarakat, SR dan AHG Kerab bersama sama dalam satu tempat dan berebut mobil dengan pihak Lesing

Hal ini sangat menyakitkan dan memalukan ,sesuai hasil putusan pemeriksaan Inspektorat bernomor, 700.I/III8/INS/XI/2023 tanggal 29 Nov 2023, saya minta Bupati Asahan, BKD dan Komisi ASN di Jakarta memberikan hukuman seberat beratnya sesuai hukum yang berlaku di NKRI.(**)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini