BALAINEWS.CO.ID, TANJUNGBALAI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjungbalai ungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. pada Jumat 17 Juli 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, petugas mengamankan dua pria yang diduga sebagai pengedar beserta barang bukti sabu seberat 100,62 gram.
Penangkapan dilakukan di Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. Kedua tersangka masing-masing berinisial MS alias Sa (37) dan SN alias Syaf (29), merupakan warga Kelurahan Beting Kuala Kapias.
Kasat Resnarkoba Polres Tanjungbalai, AKP Yudi Fitriansyah, menjelaskan pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba bersama Kanit I Satres narkoba IPDA Firman Simangunsong, melakukan penyelidikan dan menerapkan teknik undercover buy atau pembelian terselubung.
“Melalui teknik tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang yang diduga hendak melakukan transaksi narkotika,” ujar AKP Yudi.
Dilokasi penangkapan, petugas menemukan satu plastik asoy warna hitam yang berisi satu bungkus plastik transparan ukuran besar, diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 100,62 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam milik tersangka SN, uang tunai sebesar Rp380.000, serta dua unit sepeda motor, tanpa nomor polisi yang terparkir di lokasi
Kepada penyidik, MS mengaku uang tunai tersebut merupakan hasil penjualan sabu yang sebelumnya telah dijual kepada pembeli. Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan milik mereka. Mereka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial S yang kini masih dalam penyelidikan.
Menurut pengakuan tersangka, sabu seberat 100 gram itu dibeli seharga Rp 23 juta, dan rencananya akan dijual kembali dengan harga Rp 27 juta, termasuk kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Tanjungbalai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsidair Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kasat Resnarkoba Polres Tanjungbalai AKP Yudi Fitriansyah menegaskan pihaknya akan terus melakukan pemberantasan jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tanjungbalai.redaksi







