Diduga Bawa 500 Gram Ganja, Tersangka Odiek Diamankan Dari Lantai 3 Rusunawa

0
314

Tersangka Odiek beserta barang bukti ganja 500 gram (balainews.co.id)

BALAINEWS.CO.ID, Tanjungbalai – Personil Reskrim Polsek Tanjungbalai Utara mengamankan Odiek 29 kedapatan memiliki narkotika jenis ganja yang akan mau diedarkan senin (1/3).

Dia ditangkap Jl. Rusunawa Lk.lV Kel. Sei Raja Kec. Sei Tualang Rasa Kota Tanjungbalai persisnya dilantai 3.

Dari tersangka Polisi mengamankan 500 gram daun ganja siap edar. Selain ganja yang disita petugas juga menyita BB yakni 1Unit hp lipat merek samsung warna putih berikut uang sebesar Rp. 295.000 satu unit timbangan merek capacity warna hijau 1 lembar plastik asoy warna hitam berlakban warna coklat, satu lembar besar kertas koran dan satu buah mangkok plastik warna merah.

Kabag Humas Polres Tanjungbalai IPTU. Ahmad Dahlan Pjt. Mengatakan sesuai dengan informasi yang didapati dari warga bahwa dilingkungan tersebut sering terjadi trnsaksi narkotika jenis daun ganja.

Saat mau diamankan Personil langsung mengeledah kamar rumahnya dan ditemukan barang bukti narkotika jenis daun ganja, ketika diintrogasi tersangka mengaku bahwa barang tersebut adalah miliknya.

Sementara barang bukti yang lainnya ditemukan petugas dibagian dapur rumah tersangka, kemudian Polisi membawa tersangka bersama BB kekantor Polsek Tanjungbalai Utara guna penyelidikan le bih lanjut.(IG)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini