Tambang Galian C di Duga Tak Lengkap Izin di Desa Riah Naposo Simalungun (ist)
BALAINEWS.CO.ID, Tanjungbalai – Maraknya sejumlah tambang yang diduga ilegal jenis Galian C tanah Uruk bebas beroperasi di Sumatera Utara termasuk di Desa Riah Naposo Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara.
Inspektur Pengawas Tambang Sumatera Utara selaku perpanjangan dari Kementrian Investasi dan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mengaku masih menunggu Kordinasi dengan Direktorat Tehnik dan Lingkungan
Sebab Direktorat Pembinaan Mineral di Jakarta yang bisa memproses tahapan izin galin C di Desa Riah Naposo , termasuk tambang tambang yang dianggap tidak lengkap izinnya, demikian diutarakan Suroyo selaku Angota Direktorat Jendral Mineral dan Batu Bara Sumatera Utara kepada Awak media melalui Via Whatsap pada 16 Maret 2022.
Seperti yang diungkapkan Pihak ESDM Sumut belum lama ini , Pasca beralihnya wewenang ESDM Provinsi untuk memberi dan mengawasi juga menindak izin Pertambangan di Sumatera Utara kepada Pihak Kementrian Investasi dan Mineral dan Batubara diJakarta, situasi ini menimbulkan sejumlah polemik dan kegaduhan ditengah tengah pengusaha tambang dan masyarakat yang terlibat langsung dalam usaha pertambangan.
Sejumlah pengusaha yang mengantongi izin yang dikeluarkan ESDM Provinsi terpaksa terbentur dengan sejumlah aturan baru dan pengusaha yang memegang izin keluaran Mentri Investasi dan Penanaman Modal tampa memberitahunan perubahan aturan kepada Pemegang Izin dari ESDM Sumut .
Seperti yang dialami sejumlah pengusaha yang berada di Desa Riah Naposo Berinitial AI yang mengaku bingung terhadap aturan dan UU Minerba yang berlaku saat ini, menurut AI pihaknya telah mengalami kerugian dan menjadi korban perubahan aturan, AI mengurus kelengkapan izin pertambagan dari Izin Ekplorasi atau Izin Usaha Pertambangan ( IUP) ke tahap Izin berikutnya, yakni Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) sesuai arahan ESDM Sumut untuk memenuhi permintaan material Jalan Tol Trans Sumatera di Kabupaten Simalungun menuju Kisaran,
Sedangkan pengusaha lain di desa yang sama (Desa Riah Naposo) yang hanya mengantongi Izin IUP dan diduga tidak memiliki izin lengkap hingga IUP OP bebas beroperasi untuk Pemasok Material Tol, menurut AI Pengusaha lain dianggap mengangkangi Peraturan dan UU Minerba No 3 tahun 2020 dimana Pengusaha harus meningkatkan Izin IUP hingga Izin IUP OP yang tertuang salam diktum keempat dan Keenam aturan Menteri Investasi .
AI juga mengaku dirugikan dengan situasi yang ada sebab AI tidak sedikit menggelontorkan uangnnya untuk mematuhi aturan pemerintah dari mulai izin IUP dan Izin IUP OP, menurutnya Izin IUP belum bisa melakukan Penambangan dan belum bisa menjual kepada pihak lain hasil tambangnya sebelum melengkapi izin IUP / OP nya , pengusaha tambang lain bisa seenaknya tampa mengikuti UU yang ada hali ini mencedrai dan melanggar hukum yang berlaku.
Senada juga dikatakan Kepala Desa Riah Naposo, Sampun Pengusaha tambang yang sikelola ZI belum memberitahukan kelengkapan dan surat izin tambang IUP OP seperti yang dilakukan saudara AI kepada pemerintah desa, dalam waktu dekat pihaknya akan melaporkan situasi itu kepada pihak kecamatan.
Sementara itu ZI selaku Humas CV EAJ mengaku tak mengetahui sejauh apa izin usaha yang dia kelola, menututnya Izinnya telah dikeluarkan Mentri Investasi dan Penanaman Modal sehingga urusan lain termasuk Pembayaran Pajak Daerah, ZI tak memahaminya, diketahui CV EAJ beroperasi hampir satu bulan lamanya tampa mengalami hambatan.
Sementara itu Masyarakat peduli lingkungan berharap pihak Kepolisian dan penegak hukum lain dapat lebih peka menindak situasi yang ada, agar kegaduhan ditengah tengah masyarakat dan pengusaha tak meluas.
(zn/red/bn)