PH Terdakwa Kasus Lembu Tuding Dakwaan JPU Kisaran Kabur dan Tidak Propesional

0
282

Teks Foto : MS ,terdakwa kasus bansos ternak bersama dengan kuasa hukumnya didepan kantor Kejari Asahan usai mengikuti sidang yang digelar daring di PN Medan

BALAINEWS.CO.ID, Asahan – Puluhan Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Lembu di kecamatan Sei Dadap Tahun Anggaran 2019 lalu berinisial MS, menuding Dakwaan yang dilakukan Jaksa Penuntu Umum (JPU) Kisaran kepada MS kabur dan condong tidak Propesional dalam menjalankan tugasnya , hal ini tertuang dalam sejumlah pernyataan kepada awak media dan Esepsi yang dilakukan Bahren Samosir SH, Martin Hutabarat SH .Zulkifli SH. M Noor SH. Dian Novita Marwa .SH , Fahrul Simangunsong SH mewakili 37 rekannya sesama pengacara menyampaikan eksepsi atas dakwaan Tim JPU, Arol Manangkok, Gunawan dari Kejari Asahan kepada kliennya, MS, Kamis lalu dengan . Perkara Nomor : 73/Pid.Sus/TPK/2021/PN MDN.
EKSEPSI yang dibacakan pada sidang lanjutan dipengadilan Tipikor PN Medan, Kamis (23/09/2021) oleh kuasa hukum secara bergantian.

Adapun inti nota pembelaan,diantaranya, menyebutkan bahwa dakwaan tidak jelas dan tidak lengkap karena tidak menguraikan kualifikasi perbuatan terdakwa menurut pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. “Berdasarkan doktrin hukum, yang dimaksud uraian secara jelas dalam penyusunan suatu surat dakwaan adalah berkaitan dengan kualifikasi perbuatan pidana didasarkan kepada terdakwa, harus diuraikan secara jelas, terperinci dan menyeluruh. Jika hal tersebut tidak dilakukan maka dakwaan menjadi kabur dan mengakibatkan kesulitan bagi terdakwa untuk memahami dasar hukum yang menjadikan dirinya dihadapkan ke muka persidangan,”

demikian bahagian bunyi eksepsi yang dibacakan kuasa hukum MS, Bahren Samosir Disebutkan Kuasa Hukum MS bahwa dalam perkara kliennya, surat dakwaan dari rekan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menguraikan secara jelas mengenai kualifikasi perbuatan pidana yang diduga dilakukan oleh terdakwa. Dalam surat dakwaan nya, JPU telah menggeneralisir perbuatan pidana yang diduga dilakukan terdakwa hanya berdasarkan ketentuan umum menurut pasal 55 Ayat(1) ke1 dari KUHPidana tanpa merinci secara jelas mengenai perbuatan pidana dari terdakwa sehingga di kenai pasal tersebut, padahal dalam perkara a Quo ada dua orang yang dijadikan sebagai terdakwa (berkas terpisah).

Sementara ketentuan Pasal 55 Ayat(1) ke1 KUHPidana mengandung beberapa kualifikasi perbuatan pidana yang berdiri sendiri, pengacara lainnya, Dianti Novita Marwa senada dengan Muhammad Noor Arifin mengutarakan dakwaan ke kliennya MS terkesan berbelit-belit tidak teratur dan paling janggal lagi bahwa perhitungan kerugian negara yang dibuat JPU terkesan merupakan asumsi dan bukan fakta.

Kondisi ini disebut keduanya menggambarkan JPU membuat dakwaan tergesa-gesa sehingga nyata-nyata status yang disandang MS sebagai terdakwa cacat demi hukum. Martin Hutabarat dan Zulkifli yang juga kuasa hukum terdakwa MS mempertegas, berdasarkan surat dakwaan sangat nyata a quo disusun dengan tidak mempedomani berbagai ketentuan yang diatur dalam surat edaran Jaksa Agung dan surat edaran Jaksa Agung muda tindak pidana sebagaimana disebutkan diatas, sehingga telah mengakibatkan penyusunan surat dakwaan a quo menjadi tidak memenuhi kualifikasi cermat, jelas dan lengkap sebagaimana yang diharuskan dalam ketentuan pasal 143 Ayat (2) b KUHAP.
Lagi lagi Fahrul Simangunsong kuasa hukum MS dalam sidang pembacaan eksepsi tersebut yang dipimpin Majelis Hakim Bambang Joko Winanto S.H MH beranggotakan Emanuel Tarigan S.H MH, Drs. Gustaf Paiyan Marpaung S.H MH dan bertindak sebagai JPU Arol Manangkok dan Gunawan menandaskan bahwa surat dakwaan JPU kabur tidak cermat dan tidak terperinci, sehingga menyalahi aturan dalam KUHAP.

Diakhir Eksepsi, Bahren Samosir kembali membacakan dengan menyebut berdasarkan alsan-alasan dan fakta hukum dan sekaligus memohon kepada majelis hakim yang mulia dan terhormat untuk mempertimbangkan Eksepsi yang kami ajukan dalam perkara a quo dan seterusnya menjatuhkan putusan sebagai berikut : Menerima Eksepsi penasehat hukum terdakwa, menyatakan surat dakwaan JPU pada kejari Asahan nomor register perkara PDS-02/Kisar/09/2021, tanggal 07 September 2021 batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat yang diatur dalam pasal 143 Ayat (2) b KUHAP, menyatakan berita acara persidangan di PN Medan yang berdasarkan dakwaan yang batal demi hukum tersebut. Menyatakan terdakwa Muhammad Sahlan tidak dapat dipidana berdasarkan dakwaan yang batal demi hukum, memerintahkan JPU untuk melepaskan/mengeluarkan terdakwa dari rumah tahanan negara dan membebankan biaya dalam perkara ini kepada negara ATAU Apabila majelis hakim berpendapat bahwa eksepsi ini telah memasuki pokok perkara maka dengan segala kelapangan hati kami mohon agar yang mulia dan terhormat berkenan untuk memeriksa, mempertimbangkan dan memutus secara bersama-sama dengan pemeriksaan pokok perkara. Dalam kesempatan itu MlSoleh Marpaung SH juga berpendapat pihak jaksa dinilai berlebihan dalam menyikapi PH Terdakwa , hal itu terbukti dengan dibatasinya ruang gerak rekan dan PH saat mengunjungi terdakwa di kantor Jaksa ,kata Soleh.

Saat awak media mengkonpirmasi Pihak Jaksa melalui selular ,petugas Jaksa mengatakan konfirmasi hendaknya dilakukan dikantor dengan menyarankan wartawan agar datang ke kantor Jaksa, Sementara itu Dian Marwa juga berpendapat tidak ada alasan Kejati menolak Esepsi yang mereka ajukan.

Informasi yang dihimpun media 4 ketua kelompok tani di Desa Sei Alim Hasak dan Desa Tanjung Alam menyatakan pihak Koptan tidak ada yang dirugikan dalam pemeriksaan dan laporan yang dilakukan Jaska Kisaran bahhkan menurut Koptan lembu yang dikabarkan digelapkan adalah informasi bohong bahkan lembu itu bertambah banyak dan beranak Pinak ,Koptan juga mengaku telah diperiksa jaksa, bahkan jaksa Kisaran menyarankan akan mempasilitasi Koptan dan akan dimudahkan urusan Koptan dari keberangkatan hingga sidang di Medan .

Sementara itu masyarakat berpendapat kasus itu terkesan dipaksakan ,kasus 2019 baru diungkap tahun 2021 dari keterangan Koptan tidak adalagi yang dirugikan kenapa harus di perkarakan.pendapat warga.

(ZN/Bn)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini