Oknum Kades Batu Bara Diduga Aniaya Kakak Kandungnya Dilapor ke Polres Asahan.

0
314

BALAINEWS.CO.ID, Asahan – Oknum Kepala Desa Durian Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara Berinitial JM (60) diduga aniaya Hak Kakak Kandungnya berinisial (RI) warga Kelurahan Sentang Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan dilaporkan ke Polres Asahan dengan Nomor LP /413/V/2021Reskrim dan hal itu diungkapkan Syamsir (SY) (63) selaku pelapor yang tak lain Abang Iparnya sendiri mengatakan kepada sejumlah awak media pada Kamis siang pukul 13.00 WIB di Kelurahan Sentang usai meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) di Polres Asahan.

Dalam keterangannya Syamsir mengatakan sejak dilaporkan pada Laporan Polisi Melalui Aduan Masyarakat (Dumas ) dimapolsek kota kisaran pada tahun 2020 dengan Nomor LP B/20/IV/2020 Rektum oknum Kades diketahui mangkir dari panggilan Polisi.

Dikatakan Syamsir JM melakukan penggelapan Surat Hak Milik (SHM) No 24 yang dikeluarkan BPN Kisaran yang dikuasainya bersama empat orang adik kandung laki laki JM beritial AD warga Sentang ,JD warga Sentang Asahan , LG, Warga Pondok KucinganAsahan dan KN Warga Bunut Sebrang Asahan serta 2 saudara tiri para terlapor warga Tebing Tinggi.

Ditambahkan Syamsir , para terlapor dilaporkan hampir dua tahun lamanya bukannya merasa bersalah malah satu terlapor semakin brutal menuding kakak kandung dan Abang Iparnya melalukan transaksi jual beli tanah yang berstatus Akta Jual Beli (AJB) yang dikeluarkan Camat Pembuat Akte Tanah (Camat PPAT) kisaran timur pada tahun 1995 dengan tuduhan transaksi tidak Syah (tidak kuat) atau Ilegal .

Melihat tanggapan Polisi yang diduga terpengaruh oleh tuduhan terlapor sehingga dugaan tindak Pidana yang dianggap mengangkangi (Pasal 372 dan 378) KUHAP belum bisa diterapkan Pelapor menggugat Terlapor dan dimenangkan gugatanya oleh PN Kisaran dengan Nomor Perkara 82/PdtG/2020/PN Kisaran ,namun faktanya terlapor malah melecehkan pelapor dengan tidak menghadiri Panggilan Polisi dan sejumlah terlapor bernyanyi ria dengan menghidupkan musik secara keras pada malam hari saat kakak kandungnya menahankan Kondisi Sakit Jantung.

Terlapor dan keluarga terlapor mengaku sangat tertekan dengan sikap terlapor yang dianggap arogan sehingga mengalami kerugian Materi yang cukup besar .

Pihak terlapor berharap Polisi dapat segera tangkap pelaku dan dijerat sesuai UU yang berlaku.

Sementara itu Akmal Tanjung SH selaku calon Kuasa Hukum Pelapor mengutuk keras tindakan Oknum Kades Batu Bara dan Orang yang tirlibat didalamnya ,Oknum Kades, AD, JI, LG, KN dan dua saudara tirinya bisa terancam dengan Pasal 372 dan 378 dengan ancaman lebih dari Empat Tahun Kurungan Badan.

Pada prinsipnya akibat kelakuan Oknum Kades Desa Durian dan terlapor lain sudah menimbulkan kerugian yang berakibat kan teraniaya Hak Pelapor yang terhambat selama dua tahun untuk meningkatkan AJB menjadi SHM .

Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto, SIK saat dikonfirmasi melalui via whatshap belum memberi keterangan resmi. sementara Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani, SH MH pada Whatshapnya pukul 22.17.WIB 17/6/2021 membenarkan mengaku LP itu sedang diproses (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini