BALAINEWS.CO.ID, ASAHAN – Efek dari dugaan Kesengajaan menelantarkan Pasien Bocah berusia Enam Tahun yang berujung Meninggal dunia secara mengenaskan di ruang perawatan Rumah Sakit oleh Oknum dr berinitial Afn Spesialis Anak yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah Haji Abdul Manan Simatupang (RSUDHAMS) atau lebih dikenal Rumah Sakit Umum di Jalan Singa Kota Kisaran.
Menimbulkan Rasa Trauma yang mendalam di hati para keluarga dan para tetangga korban sekaligus berbuntut pada upaya penuntutan dan pemandangan Kuasa oleh Ayah dan Ibu Korban kepada 7 Pengacara dari Jakarta dan Asahan yang diketuai Ketua LBH RI Nusantara Julianto Putra SH.Mkn
Untuk dilanjutkan proses hukumnya ke Proses Asahan hal itu dikatakan Orang Tua Korban kepada Awak media Usai Menandatangi sejumlah Surat Kuasa kepada Para Pengacara usai
Melaksanakan doa bersama dan takziah di kediaman Korban Almarhumah Nazwin Nazwa Munajibah pada Selasa Malam pukul 21.30 WIB malam 3 November 2026 di Kelurahan Mutia Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara.
Orang Tua Almarhumah (Korban) sembari menitikkan Air Mata yang merasa heran dan kecewa kepada Pengelolaan Management Rumah sakit dan Dokter anak yang tak mau menanganinya saat anaknya sekarat , mengaku belum menerima hasil Diagnosa dan berita acara penyebab kematian anak perempuannya dari Pihak Management RSUDHAMS walau sejumlah pihak Pegawai dan Dirut RSUDHAMS telah datang secara rombongan menjenguknya dengan mengatakan kalimat Sabar ya Bapak Ibuk , mungkin ini semua Sudah kehendak yang maha kuasa .
Penuntutan Secara jalur Hukum Pidana dan Perata ditempuh keluarga dan Orang Tua Almarhum itu guna memberikan Efek Jera kepada Pelayanan Rumah Sakit Pemerintah Kabupaten Asahan yang dinilainya sangat merugikan dan mungkin merugikan orang lain , ” agar hal serupa tidak terjadi lagi pada masyarakat Asahan dan Masyarakat diluar Asahan yang berobat di RSUD HAMS kemudain hari. kelakuan Para Oknum dr Spesialis dan Menegement RSUD yang sangat mengecewakan “, kata kedua Korban yang diamini sejumlah masyarakat yang hadir yang mengaku turut merasakan Buruknya Pelayanan dan penanganan pihak RSUDHAM walau yang mereka alami kasusnya berbeda beda .
Tudingan masyarakat terkait Kebobrokan RSUDHAMS yang selama bertahun tahun dan Penanda tanganan Kuasa yang dilakukan Korban kepada 7 Pengacara di saksikan Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Kabupaten Asahan dan Para Awak Media yang hadir saat mewancarai Korban .
Ibu korban juga mengatakan 17 jam lebih anak saya mengalami kesakitan luar biasa meraung raung diruangan tak di tangani secara benar saat anak saya nafasya sesak dan payah bernafas setelah diberi obat oleh Suster jaga saat masuk ruang perawatan anak oleh dr AfN walau lebih dari lima kali “saya dan suami saya meminta agar dr AllFN mau menjenguk anak saya ,saat hati saya hancur sejumlah suster terus menenangkan saya dengan mengatakan sabar buk, dr AfN sebentar lagi datang menangani anak ibuk sebab dia dr yang piket Poli anak hari ini, hingga anak saya meninggal dr Alfn tak juga mau datang ke Ruangan anak saya dirawat , malah saya dilarang memvideokan saat anak saya kesakitan dan keluarga panik akibat janji janji suster yang menangani, sejumlah Video telah saya permohonan agar dr datang dan kepanikan keluarga telah saya berikan kepada pihak pengacara sebagai bukti tambahan “, kata ibu Korban
Senada juga ditambahkan Ayah Korban ” berulang kali saya datang kerumah dinasnya yang tak jauh hanya beberapa meter saja dari kamar rawat inap Almarhumah anak saya dirawat mohon ke dr AlfN dengan mencium tangannya berkali kali ,namun dr AfN tetap mengatakan banyak prosedur yang harus dilalui agar bisa ditanganinya, hancur dan nyaris saya benturkan kepala saya ke Tembok saat permohonan saya berulang kali dr AfN untuk menjenguk anak saya yang sekaratul maut tak di obatinya “, kata ayah Korban .
Sementara itu Julianto Putra Selaku Ketua Tiem Advokat korban akan membawa kasus ini ke Polres Asahan Hingga Ke Poldasu ,Bupati dan Gubernur Sumut diharapkan mau turuk melihat kasus ini untuk melidik semua kejadian ini sehingga Almarhummah meninggal dunia secara mengenaskan dan menyedihkan,
Sejumlah Video telah kami Pegang dari para saksi dan korban Julianto Putra Selaku Ketua Tiem Advokat korban akan membawa kasus ini ke Polres Asahan Hingga Ke Poldasu ,Bupati dan Gubernur Sumut untuk melidik semua kejadian ini sehingga Almarhummah meninggal dunia secara mengenaskan dan menyedihkan ,dalam laporan Pidana dan Ganti Rugi yang akan kami tuntut antara lain ,Sanksi Pidana Tenaga Media (Dokter)/Perawat yang menangani ) yang tertuang pada Pasal 440 ayat 2 UU Kesehatan ,hukuman penjara paling lama 5 tahun Denda 500 juta rupiah ,cacatan Prosedural 308 UU Kesehatan.
2.Sanksi Pidana Pimpinan RSUD Pa SD ak 438 Ayat 2 UU Kesehatan dengan denda 2 Milyar Rupiah. 3.Sangsi Perdata.
4.sanksi Adminstratif, selain itu kita juga telah mempersiapkan Pasal lain yang berkaitan dengan tuntutan ini sejumlah barang bukti dan alat bukti telah di kumpulkan Tiem Pengacara dalam waktu dekat akan kita buat secara smresmi aduannya ke Polres Asahan.” Tegas Julianto Putra SH Mkn.red







