ULP Pemilihan Penyedia Barang dan Jasa Kota Tanjungbalai diMinta Bekerja Profesional dan Ikut Aturan Regulasi

0
190

Dahman Sirait, SH Ketua Komisi A DPRD Kota Tanjungbalai

BALAINEWS.CO.ID, Tanjungbalai – Diketahui bahwa untuk Tahun Anggaran 2021 Kota Tanjungbalai ada beberapa Program Kegiatan yang berbentuk Pengadaan Barang/Jasa seperti Kegiatan Infrastruktur Jalan, Jembatan, maupun Drainase yang tersebar dibeberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Tanjungbalai, baik itu yang Prosesnya Penunjukan Langsung maupun Melalui Lelang Umum (tender) terang daman kepada wartawan diruangannya Kantor DPRD Kota Tanjungbalai Kamis (17/6/21)

Atas hal tersebut diatas Dahman Sirait selaku Anggota DPRD Kota Tanjungbalai menyoroti hal tersebut, meminta kepada Kepala ULP (Unit Layanan Pengadaan) Kota Tanjungbalai untuk dapat bekerja Secara Profesional dan Berdasarkan Aturan Regulasi yang ada dan terbaru (Perlem LKPP No.12 Tahun 2021)

Dahman menjelaskan sebagai contoh untuk Kegiatan Penunjukan Langsung Konstruksi itu diatur dalam Pasal 1 ayat 39 berbunyi : Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan untuk mendapatkan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa konsultasi/jasa lainnya dalam keadaan tertentu, penunjukan langsung dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu secara transaksional dan non transaksional.

Penunjukan langsung transaksional pemilihan penyedia dilakukan melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) yang sudah terintegrasi dengan penyedia yang terdaftar di aplikasi SiKAP (sistem informasi kinerja penyedia) sedangkan untuk Penunjukan Langsung Non Transaksional (pencatatan) pemilihan penyedianya dilakukan secara manual kemudian hasil pemilihan penyedia beserta realisasinya diinput ke dalam aplikasi SPSE.

Berdasarkan Regulasi tersebut Dahman Sirait meminta kepada Kepala ULP untuk mensosialisasikan kepada Para Kelonpok Kerja (Pokja) yang tersebar di beberapa OPD untuk mengikuti aturan dan regulasi tersebut diatas, jangan ada Interpensi dari Oknum siapapun dalam pemilihan penyedia jasa baik Penunjukan Langsung maupun Lelang Umum, terkhusus untuk Proses Penunjukan Langsung ,diharapkan Pokja bisa menilai Perusahaan Perusahaan yang ada di Kota Tanjungbalai secara Non Diskriminasi dan Berkeadilan.

artinya Setiap Perusahaan yang menyampaikan Surat Permohonan Menjadi Penyedia Barang/Jasa Penunjukan Langsung (Menjadi Rekanan) harus segera di tindak lanjuti untuk diundang dan dilakukan Evaluasi Dan Pembuktian Kualifikasi Perusahaan nya dan Untuk selanjutnya di Undang menjadi Calon Penyedia Barang/Jasa Kegiatan Penunjukan Langsung, terangnya

Selanjutnya Dahman menambahkan, akan melakukan fungsi pengawasan terhadap proses Pemilihan Penyedia Barang/jasa Kota Tanjungbalai TA.2021.

Jangan ada Diskriminasi dan Persaingan Usaha yang tidak sehat antara Perusahaan Jasa Konstruksi yang ada di Kota Tanjungbalai,seperti yang dikeluhkan Salah Seorang Ketua Asosiasi Tanjungbalai yang mengatakan bahwa Perusahaan mereka tidak kunjung diundang padahal sudah mengajukan surat permohonan untuk menjadi Calon Penyedia Barang/Jasa Kegiatan Penunjukan Langsung, imbuhnya (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini