BALAINEWS.CO.ID, TANJUNGBALAI – Gabungan Tim Satgas Bais dan Intel Kodim 0208/Asahan melakukan penggerebekan lokasi peredaran/transaksi Narkoba jenis sabu-sabu dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (Satu) orang diduga pengedar Narkoba jenis sabu-sabu inisial E.S alias Ewin (24) warga Jl. Jalak, Gg. Labas, Kel. Beting Kuala Kapias, Kec. Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Selasa (12/5/2026) pada pukul 21.40 WIB
Lokasi penggerebekan jalan PT. Timur Jaya, gang Jalak, Kel. Beting Kuala Kapias, Kec. Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Prov. Sumatera Utara.
Barang bukti yang diamankan, Narkoba jenis Sabu-sabu : 5,10 Gram, Timbangan Elektrik 1 Buah, 1 Bendel Plastik klip kecil, 1 Sekop Sabu, Uang sebanyak Rp. 55.000,-
Penggerebekan dan penangkapan pengedar Narkoba jenis sabu-sabu dilakukan oleh gabungan Tim Satgas Bais dan Unit Intel Kodim 0208/Asahan karena sudah meresahkan dan lokasi penggerebekan cukup terkenal dengan Nama PT. Timur Jaya.
Pengedar Narkoba jenis sabu-sabu inisial E.S bersama barang bukti kemudian diserahkan ke Satnarkoba Polres Tanjung Balai untuk dilakukan proses hukum.red