BALAINEWS.CO.ID, Asahan – Malu dan berusaha menutupi aib kehamilan nya, pelaku berinitial VV (18 ) warga Desa Aek Tarum Kec Bandar Pulau Kabupaten Asahan pelaku yang tak lain adalah ibu kandung tega melakukan percobaan pembunuhan terhadao anak kandungnya . Demikian ditegaskan Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira,SIK, MH, didampingi Kasat Reskrim AKP Ramadhani, SH, saat konferensi pers di halaman Mapolres Asahan, Kamis (12/8).
Dimana saat itu, pelaku melahirkan bayinya didalam rumahnya sendiri tepatnya didalam kamar mandi. Untuk menghindari aibnya, pelaku tega memasukkan bayi nya kedalam tong dan membungkus dengan kain. Setelah itu, bayi dibuang ke jurang, ucap AKBP Putu.
Barang bukti yang kita amankan adalah 1 batang kayu ranting dengan panjang 1 meter yang terdapat bercak darah, 1 potong celena pendek warna putih bermotif gambar bunga berlumuran darah, 1 potong celana dalam warna hitam dan 1 buah Kasin sarung warna merah bermotif kotak-kotak berlumuran darah, kata Kapolres.
Tersangka dijerat pasal 338 jo pasal 53 percobaan pembunuhan. Dikaitkan juga dengan pasal 80 ayat 1 jo pasal 76 c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman bagi tersangka15 tahun penjara. Kemudian dengan UU Perlindungan Anak ancanman hukuman 3 tahun 6 bulan, ucap AKBP Putu Yudha Prawira.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan bahwa terungkapnya peristiwa itu berdasarkan informasi dari masyarakat yang mencurigai pelaku. Kasus penemuan bayi yang dibuang ke jurang itu ditemukan masyarakat Desa Aek Tarum Kecamatan Bandar Pulau itu pada pukul 12:00 WIB. Dimana beberapa jam kemudian petugas Kepolisian berhasil mengamankan pelaku yang tak lain adalah ibu kandung dari bayi itu sendiri berinisial VP (18) tahun, kata Kapolres Asahan.
(ZA)