DPD IPK Asahan Sebut Pemkab Tak Boleh Kalah Dengan Bandar Judi Dan THM Ilegal Di Asahan

0
10
Ket foto : Pengurus DPD IPK Asahan Saat Ber Audensi Dengan Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani.SIK SH.MM/ist
BALAINEWS.CO.ID, ASAHAN – Negara jelas melarang dan memberi kuasa penuh kepada Pemkab Asahan untuk membasmi judi dan Kegiatan Usaha Ilegal , dengan situasi terkini tentang maraknya Judi menjadikan Masyarakat hilang kepercayaan kepada Pemkab yang memilik anggaran untuk membasmi kejahatan di Wilayahnya .
Dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), aturan perjudian diatur dalam Pasal 426 dan 427, yang mengancam bandar dengan pidana penjara, aturan ini mencakup segala bentuk judi, termasuk daring (online). Saya berharap agar Forkopimda dan masyarakat untuk aktif mengambil peranya masing masing demi menjaga nama baik Kabupaten Asahan sesuai dengan Visi Misi resmi Kabupaten Asahan dan Moto Rambate Rata Raya ,Religius dan berkarakter
” Negara tak boleh kalah dengan Bandar Bandar Judi yang mengerkkan Kejahatan , selain aturan dalam Pasal 3030 dan 303 bis KUHP UU NO .7 Tahun 1974 tentang perjudian serta UI ITE Pasal 45 ayat 2 penyedia judi Online dan ancaman pidana pada para Bandar, hal itu di ungkapkan Ketua DPD IPK Asahan Oman Simangunsong SH didampingi Julpan Hartono Manurung ,SH dan bendahara nya pada Jumat Siang 17 April 2026 sekira pukul 16.WIB usai rapat di Kisaran.
Dari Hasil Rapat IPK itu menghasilkan sejumlah rumusan dan kesepakatan, pengawasan ketentraman umum ,moralitas tentang Judi Togel ,Judi Game Zone dan Tempat tempat hiburan malam yang melewati batas operasiinal hingga dini hari dan sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) yang tak memiliki izin resmi yang mengangkangi Perda Asahan Nomor 1 Tahun 2018 .
Jika hal ini dibiarkan ,Generasi Muda Asahan terancam Punah dari pemikiran pemikiran sehat dan membangun Asahan yang baik kedepan.
Sekali lagi kami tegskan Pemkab dan APH jangan sampai kalah dengan situsi ini dengan tak bosan melakukan pembersihan terhadap penyakit Masyarakat.
Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos dalam sejumlah kesempatan Dialog dengan Awak media menyahuti situasi ini mengaku terus berusaha memperbaiki dan telah melakukan tindakan penutupan pada THM ilegal dan betmasalah,kedepan Pemkab telah membuat Aplikasi WhatsApp sebagai sarana aduan Masyarakat ke Pemkab , kata Bupati.

 

Ket foto : Kader IPK Asahan Saat Berbisik Kepada Bupati Asahan Terkait Persolan Moral dan Judi Di Asahan/ist/tim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini