Kadis PUPR Ungkap di Persidangan akan berikan Proyek di Tanjungbalai TA 2021 kepada Group Putra Perdana

0
261

BALAINEWS.CO.ID, Tanjungbalai – Seperti diketahui bahwa pada hari Senin (19-07-2021) digelar Sidang di pengadilan tipikor Medan terkait dugaan tindak pidana korupsi suap Walikota non Aktif M.Syahrial, pada sidang tersebut mendengarkan keterangan saksi-saksi ,diantaranya Yusmada (Sekda Tanjungbalai) dan Tety Juliani (Kadis PUPR),

ada yang menarik dari keterangan diantara Saksi itu ialah keterangan Kadis PUPR Tety Juliani, dalam persidangan itu beliau membeberkan keterangannya bahwa beliau dimintai upeti sebesar 200jt oleh terdakwa walikota tanjungbalai non aktif dengan cara mendekati rekanan (kontraktor) kota Tanjungbalai ,sebagai kompensasinya akan diberikan pekerjaan proyek TA 2021.

Menyikapi hal tersebut diatas, Andi Abdul Rahim, SE selaku Wakil Ketua Komisi C DPRD Tanjungbalai saat dikonfirmasi awak media menyampaikan keprihatinan nya atas kasus ini,

beliau juga merasa kesal kalau Pekerjaan Proyek di Tanjungbalai sudah ditentukan pemenang nya oleh mereka mereka itu, hal ini sangat mencederai hati Masyarakat dan dikhawatirkan kualitas pembangunan tidak akan maksimal nantinya.

Dengan adanya pengakuan sdr.Tety pada sidang itu, maka untuk itu Patut diduga lelang tender proyek TA 2021 ini sudah tidak Fair lagi dan sudah tidak murni lagi, pasalnya sudah ada janji kompensasi itu kita selaku wakil masyarakat akan mengawasi keras proses lelang di Tanjungbalai ini,

dan juga menghimbau kepada Aparat Penegak Hukum untuk menyoroti lelang lelang yang akan dan sedang berlangsung nantinya, demi terselenggaranya Proses Pengadaan Barang dan jasa yang bersih dan menganut prinsip prinsip Pengadaan,” Ungkap politisi Partai Persatuan Pembangunan ini.

(Red/bn)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini