Tanggapan dan pendapat Komisi DPRD Kota Tanjungbalai : Dahman Sirait dan Andi Abdul Rahim
BALAINEWS.CO.ID, Tanjungbalai – Dugaan korupsi dalam lelang jabatan di tubuh pemerintah kota Tanjungbalai tahun 2019, terungkap Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai Yusmada, memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan Walikota Tanjungbalai non aktif H.M.Syahrial,SH,MH di Pengadilan Tipikor Medan Sumut, pada Senin 19 Juli 2021 kasus penyuapan penyidik Komisi Pemberantasan korupsi (KPK).sumber rri.co.id
Dari hal tersebut diatas Dahman Sirait, SH Ketua Komisi A DPRD Kota Tanjungbalai yang membidangi bagian pemerintahan dan hukum, ketika dikonfirmasi awak media ini pada kamis (22/7/21) diruangannya, atas tanggapan sanksi yang diberikan ketika seorang ASN melakukan tindakan pelanggaran hukum.
“ASN yang melakukan pada tindakan pelanggaran hukum sesuai peraturan yang ada dinonaktifkan sementara adanya keterlibatan sebelum maupun sesudah ditetapkan status hukum,”ungkap dahman
“Tidak terlepas dari persoalan – persoalan yang ada, kami dari Komisi A DPRD Kota Tanjungbalai menghimbau pada Gubernur Sumut meminta agar dapat di lakukan evaluasi pada jabatan tersebut, demi kelangsungan pemerintahan Otonomi daerah ( otda ) yang bersih di Kota Tanjungbalai,”terang dahman
Sementara Itu ditempat yang sama, Wakil Ketua Komisi C DPRD Tanjungbalai Andi Abdul Rahim juga menyoroti Persoalan indikasi KKN sekda sudah menjadi konsumsi masyarakat bukan hanya di Tanjungbalai bahkan beritanya sudah diketahui masyarakat di Indonesia ini, ungkapnya
“Jika ada aturan belum bisa memberhentikan nya minimal beliau YS di nonaktifkan saja dulu namun kita tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah dalam kasus ini,”terang andi yang juga mantan pengurus HMI cabang kisaran – asahan ini.
Dikatakan Andi Melihat Persoalan tersebut sudah terang benderang maka Kepala Daerah atau Plt.Walikota harus segera melakukan konsultasi tertulis kepada Pemerintah Provinsi yaitu Gubernur Sumatera Utara untuk segera memberhentikan dan mengganti Jabatan Sekda Kota Tanjungbalai dari YS kepada ASN yg lebih baik dan lebih bersih sesuai dengan aturan UU kita.
Karena harapan kita semua agar sumber daya manusia yg ada ditanjungbalai ini benar-benar bersih sesuai visi misi Kepala Daerah Tanjungbalai yg terpilih yaitu BERSIH. Karena jabatan sekda kota Tanjungbalai adalah jabatan yg sangat penting yaitu bertugas membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan jabatan Sekretaris Daerah juga sebagai pembina PNS atau ASN di daerahnya
Sekretaris Daerah dapat disebut jabatan paling puncak dalam pola karier PNS di Daerah, karena jabatan nya yang paling puncak sebagai ASN di kota Tanjungbalai ini, maka kita ingin SDM Sekda juga bersih dari KKN,”ungkap andi mengkhiri (Red/bn)