BALAINEWS.CO.ID, Tanjungbalai – Patroli Gabungan Polres Tanjungbalai bersama Pemko Tanjungbalai dalam rangka Ops Yustisi, Penyekatan pembatasan mobilitas masyarakat yang memasuki wilayah Kota Tanjungbalai dan Razia Jam Operasi Tempat Hiburan Malam (THM) dalam upaya pencegahan penyebaran Covid 19,yang dilaksanakan pada Rabu (21/7/21) Pukul 21.00 Wib.
Ops yang dipimpin Iptu R. Nasution Padal I didampingi Iptu E. Simanjuntak Padal Pos Penyekatan Ipda Saragih SH Padal II, Personil Polres Tanjungbalai 25 orang, Personil SATPOL PP 5 orang, Personil Dishub 3 orang, Personil Damkar 2 orang dan Personil BPBD 2 orang.
Kegiatan Ops tersebut berdasarkan Surat perintah Kapolres Tanjungbalai Nomor : Sprin/890/VII/OPS.2./2021 tanggal 21 Juli 2021.
Sebelum melaksanakan Ops Iptu R. Nasution memberikan arahan dan ucapan terimakasih kepada rekan dari Pemko Tanjungbalai dan Personil Polres Tanjungbalai yang hadir dalam pelaksanaan tugas Ops Yustisi.
Pelaksanaan tugas yang dilakukan yaitu untuk melaksanakan giat Ops Yustisi dilanjutkan dengan penyekatan di Pos Penyekatan Km 7 Kota Tanjungbalai serta melaksanakan Razia jam Operasional Tempat Hiburan Malam di Wilayah Kota Tanjungbalai.
Dengan tujuan pelaksanaan kegiatan yaitu untuk menekan peningkatan jumlah angka terkomfirmasi covid-19 di Kota Tanjungbalai,agar masyarakat memahami pentingnya untuk mematuhi Protokol Kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Dalam pelaksanaan tugas utamakan keselamatan dan tetap kompak dalam memberikan himbauan, serta selalu Humoris dengan cara 3 S Senyum, sapa dan salam hindari kata-kata yang bersipat arogan.
Pelaksanaan penyekatan dilakukan dengan cara melakukan cek suhu tubuh, pemeriksaan dokumentasi perjalanan (Sertifikat Vaksin, hasil Swab Test Antigen dll), pembagian masker sebanyak 45 Pcs dan melakukan Rapid Tes Antigen dengan hasil Negativ (-) terhadap 5 orang pengendara dan Ops berakhir pada pukul 22.45 Wib, dengan situasi aman dan kondusif.
(DL/bn)