BALAINEWS.CO.ID, TANJUNGBALAI –Menjamurnya juru parkir liar di kota Tanjungbalai meresahkan masyarakat Para tukang pakir liar ini adalah aktor parasit yang tidak punya kontribusi apapun kepada negara.
Yang penyetoran uang parkirnya saja entah tersetor kemana. Uang yang harusnya bisa masuk ke kas negara dan dipakai untuk membangun infrastruktur, malah jatuh ke oknum tak bertanggungjawab yang memakai uang hasil parkir itu untuk kebutuhan pribadi mereka, tegasnya Ketua Serbu Tanjungbalai-asahan
Lanjut Adam Harahap. Ironisnya pemungutan tersebut dilakukan tanpa memberikan karcis atau bukti retribusi resmi dari pemerintahan kota.
Sedangkan di dalam tertulis karcis itu di atur undang udang perda No 10 tahun 2023 tentang retrebusi parkir di tepi jalan umum.
Dari nyata di lapangan dengan jumlah uang yang dikutip dengan harga bervariasi yakni Kendaraan Roda 2 Rp.5.000 sedangkan Roda 4/Mobil Rp.10.000., tanpa memberikan karcis dari pemerintah Kota
Parkir liar bukan hanya permasalahan ketertiban, tetapi juga isu hukum yang serius, Oleh karena itu masyarakat harus berani menolak dan jajaran forkopimda Kota Tanjungbalai wajib bertindak tegas penegakan hukum yang adil dan menyeluruh di wilkum kota Tanjungbalai akan menjadi kunci untuk mengakhiri praktik tukang parkir liar yang meresahkan.
Tanjungbalai si kota Korang kita cintai ini untuk menuju Tanjungbalai emas dari jukir tidak resmi dibeberapa titik lokasi maupun inti Kota, pungkas Adam menyatakan. Red







