Dinilai Tidak Tuntas Tangani Kasus Penangkapan Truk Tangki Putih Biru Berisi Solar Diduga Ilegal, Praktisi Hukum Pinta Kapolres Mencopot Jabatan Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai

0
479
Oplus_0

BALAINEWS.CO.ID, TANJUNGBALAI – Dugaan praktik BBM solar ilegal di Kota Tanjungbalai kembali mencuat dan memicu kritik tajam dari praktisi hukum.

Sorotan kali ini tertuju pada kinerja Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungbalai yang dinilai tidak tuntas menangani kasus penangkapan satu unit truk tangki berisi 5 ton solar ilegal.

Informasi dihimpun baru baru ini adanya beberapa warga telah mengamankan truk tangki berlogo PT Sumber Jaya berwarna putih biru dengan nomor polisi BK 8784 MG diduga sedang mengisi bahan bakar jenis solar di gudang PT Gunung Salju Sejati, Teluk Nibung. Lalu kemudian Truk kemudian tersebut diserahkan ke Polres Tanjungbalai untuk diproses.

Namun amat disesalkan oleh seorang praktisi hukum yang tersohor dikota Tanjungbalai ini Ade Agustami sangat amat menyayangkan pada penyelidikan oleh pihak kepolisian Mapolres Kota Tanjungbalai yang dinilai tidak mendalam itu atau tidak tuntas sampai keakarnya, pada Sabtu (23/8/2025). Kata ade mengatakan

Ade mempertanyakan langkah berikutnya penyelidikan yang hanya berfokus pada administrasi kendaraan saja. Ia mendesak polisi agar menelusuri asal-usul BBM solar, pada tujuan pengiriman, ( DO ) hingga kemudian izin bunker tempat penyimpanan solar di gudang PT Gunung Salju Sejati.

Menurutnya, izin bunker tangki solar harus melalui proses ketat, dan mendalam termasuk legalitas badan usaha, persyaratan teknis, serta lingkungan. Ia menegaskan, legalitas solar harus dibuktikan dengan bukti transfer pembelian dari PT Petro Andalan Nusantara ke PT Pertamina.

“Jika bukti setor itu tidak bisa dibuktikan oleh Kasat Reskrim, maka patut diduga keras berkonspirasi dan tebang pilih dalam penegakan hukum,” terang Ade.

Kekecewaan dan kekesalan itupun muncul pada tatanan Polri di Kota Tanjungbalai, tegas Ade, agar Kapolres Tanjungbalai mencopot jabatan Kasat Reskrim. menilai penyelidikan yang dilakukan terkesan “main-main” dan tidak tuntas.

Sementara itu, Kasubsi PIDM Sihumas Polres Tanjungbalai, Ipda M. Ruslan, menyebutkan truk tangki telah diperiksa dan kelengkapan administrasi dinyatakan lengkap. “Sudah dilakukan pengecekan dan pemeriksaan, administrasi lengkap demikian,” ujarnya.

Meski begitu, jawaban tersebut tidak memuaskan Ade Bustami yang menilai masih ada celah besar, terutama terkait legalitas solar yang diangkut. Kasus ini pun menyisakan pertanyaan besar tentang keseriusan aparat hukum dalam memberantas praktik solar ilegal yang merugikan negara.

Mendesak Kapolres Tanjungbalai untuk ditindak lanjuti Publik kini menunggu ketegasan aparat dalam mengungkap skandal solar ilegal yang kian sangat amat meresahkan.red

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini