Praktisi Hukum Tanjungbalai Ade Agustami Lubis (balainews.co.id)
BALAINEWS.CO.ID, Tanjungbalai – Praktisi Hukum Kota Tanjungbalai Ade Agustami Lubis mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai – Asahan Muhammad Amin, SH, MH kejar dan proses aktor intelektual dugaan korupsi proyek Jalan Lingkar Kota Tanjungbalai, disampaikan Ade di Kantornya jalan jenderal Sudirman Tanjungbalai, 18/2/2021.
Ade meyakini Dugaan korupsi proyek jalan lingkar bukan hanya melibatkan tiga pengusaha / kontraktor bahkan bisa lebih, dugaan korupsi jalan lingkar ini tersistematis extra ordinary nya sehingga baru terbongkar dua tahun setelah pengerjaan selesai, dugaan kita semakin kuat ada aktor intelektualnya yang memainkan anggaran negara untuk kepentingan kelompoknya, Ade juga menyarankan Penyidik Pidsus Kejari Tanjungbalai supaya melakukan pencekalan terhadap tersangka lain yang belum dilakukan penahanan, tegasnya.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri(Kejari) Tanjungbalai menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan yang terletak di Jalan Lingkar, Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2018.
Keempat orang tersebut disangkakan dalam dua objek proyek yang berbeda namun pengerjaan yang sama.
Kasi Intel Kejari Tanjungbalai, Dedi mengatakan, objek yang dimaksud yakni peningkatan jalan Hotmix STA 7+200-7+940 senilai Rp 3.270.422.000, dan Hotmix STA 7+940-9+830 senilai Rp 8.245.639.000.
“Dari penyelidikan yang dilakukan oleh BPK, terdapat temuan yang merugikan negara sebesar Rp 800 juta. Dan kemungkinan bisa lebih karena saat ini masih dilakukan perhitungan,” ujar Dedi kepada Balainews.co.id, Kamis (18/2/2021).
Ia mengungkapkan, keempat tersangka menyerahkan seluruh pekerjaan kepada pihak lain, di mana hal tersebut tidak sesuai dengan mekanisme pengadaan barang dan jasa.
“Adanya kegagalan konstruksi, beserta kekurangan volume pengerjaan,” katanya.
Dari keempat tersangka, saat ini Kejari Tanjungbalai melakukan penahanan terhadap tiga orang.
Sedangkan satu orang tersangka lagi akan dijemput.
“Ada empat, namun masih tiga yang dilakukan penahanan, dikarenakan satunya tadi tidak hadir saat dilakukan pemeriksaan. ADS selaku Direktur PT Citra Mulia Perkasa Abadi, EH selaku Direktur PT FELLA EFAURA, AKG Selaku Direktur CV Dexa Tama Consultant. Untuk yang akan dijemput belum bisa kami sebutkan,” ujarnya.
Keempat terduga pelaku korupsi Jalan Lingkar, Kota Tanjungbalai ini disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (RL/Red)