Ket Foto : Masyarakat Huta Bagasan, Anggota DPRD dan Pemkab Asahan saat RDP Di Gedung DPRD Asahan/ist
BALAINEWS.CO.ID, Asahan Sejumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asahan (DPRD Asahan) yang tergabung dalam Komisi B yang beranggotakan Irwansyah Siagian SH dari Partai Demokrat, Dahron Hutagaol S.E dari Partai PAN, Parlindungan Manurung Dari Partai PDIP, Mansur Marpaung dan Bambang Rusmanto dari Partai Gerindra
Kelimanya sepakat mendukung penuh impian Masyarat selama puluhan tahun untuk pemekaran Desa Huta Bagasan Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara.

Ket Foto : Anggota DPRD Asahan Mohon Jari 10 dalam RDP Pemekaran Desa Hutabagasan BP Mandoge/ist
RDP Sempat Hening saat Mansyur mengucapkan jangan takut terkendala biaya tentang pemekaran jangan ada gontok gontokan dan hasud untuk membangun desa, diarahkan dan dimudahkan urusan juga keinginan masyarakat untuk membangun daerahnya, uang diPemerintah pusat banyak, Jolok uang itu dipulau Jawa setiap tahun Kabupaten dan desanya ada yang dimekarkan, uang di Pemerintah Pusat banyak untuk biaya pemekaran, saat menyambut Statment Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (Dinas PMD),
Sementara itu Kepala Bahagian Hukum (Kabag Hukum) Setdakab Pemerintah Kabupaten Asahan Agus Pranoto menyebutkan ” Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri ) nomor 1 tahun 2017 dan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa Sejumlah Syarat pemekaran desa Hutabagasan dianggap sudah terpenuhi,
Demikian pantauan Awak Media dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruangan Komisi B Gedung DPRD Asahan yang dihadiri Tokoh Masyarakat Hutabagasan dan Anggota DPRD pada Selasa Pagi (8/11/2022).
Sementara itu Irwansyah Siagian selaku pimpinan RDP juga mengatakan ada 27 desa yang telah ia tangani dalam upaya pemekaran desa di Asahan “Dan tinggal ketuk palau saja yang belum dilakukan untuk kemudian diSyahkan pemekaran desa nah saat ini tambah satu lagi Desa Hutabagasan yang telah diagendakan jadi semuanya 28 desa pemekaran sangat dibutuhkan untuk pemerataan pembangunan “Tegas Irwansyah
Sementara itu Johan didampingi Sinurat dan Pardamean selaku Perwakilan Masyarakat yang tergabung dalam 4 dusun yang mengusulkan Desa Hutabagasan dimekarkan mengeluh kepada awak media yang hadir selain jarak tempuh antara dusun II ke kantor desa mencapai 25 kilometer dan memakan waktu yang lama untuk berurusan di kantor desa.
desa mereka juga terkesan tertinggal juga kumuh walau sejumlah Dana Desa selama 7 tahun dengan anggaran milyaran rupiah digelontorkan pemerintah pusat , tidak diketahui secara luas oleh masyarakat peruntukannya, warga juga mengaku tanah seluas satu rante telah mereka hibahkan ke Pemkab Asahan untuk dibangun sebagai kantor desa jika di mekarkan, ada 8 Rumah Ibadah, satu Puskesmas satu Paud dan Sekolah Dasar yang berada di 4 dusun dengan jumlah penduduk 4000 jiwa jika ditotal dalam 14 dusun yang ada di Desa Hutabagasan diperkirakan mencapai 9000 ribu jiwa jumlah penduduknya.
Warga juga mengaku heran sejumlah perusahaan besar perkebunan seperti perusahaan Bakrie Sumatera Plantation (BSP) PT SPR, PTPN memiliki luas HGU puluhan ribu hektare didesa mereka dengan penyumbang PAD milyaran rupiah selama pulun tahun beroperasi di desa mereka, kenapa permohonan pemekaran dan pembangunanya tidak bisa penuh mereka rasakan Pemkab Asahan seperti desa desa lain di Asahan. ketus warga, mereka Warga berharap Pemkab tak perlu berlama lama menyokong upayany untuk membangun desa sesuai Visi Presiden RI Ir. Joko Widodo membangun desa tertinggal dan membangun Indonesia itu dari desa.(BN/Zainal)
![[Breakingnews] Hingga kini (OMAK) bertahan hingga Bakar Ban depan Mapolres Tanjungbalai teriakan Goliong lepaskan…!](https://balainews.co.id/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260422-WA0116-218x150.jpg)






