Pemasok Material Jalan Tol Simalungun Bebas Beroperasi Tanpa Kantongi Izin IUP

0
300

lokasi Galian di Desa Riah Naposo Simalungun (dok Ist) 

BALAINEWS.CO.ID, Simalungun – Terkait bebasnya sejumlah pengusaha tambang Galian C mengoperasikan usahanya untuk memenuhi kebutuhan material pembangunan ruas Jalan Tol Trans Sumatera di Simalungun dengan jenis tambang tanah uruk Galian C, hal itu terbukti dengan Penerapan Pajak galian C yang diterapkan pemkab simalungun dan pemkab setempat, tidak harus menunggu pengusaha tambang (pemilik izin) melakukan Registrasi atau melaporkan kelengkapan Izin Usaha Produksi (IUP) mereka ke Dinas Pengelola Pendapatan Daerah.

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Simalungun Frans Novendy Saragih S.STM.Msi melalui Kepala Bidang Pajak (Galian C) F Roby kepada sejumlah awak media saat dikonfirmasi Wartawan di ruangan kerjanya, Rabu (23/2/2022) sekira pukul 16.45 WIB.

Ket Foto Diatas F Roby Kepala Bidang Pajak Galian C Pemkab Simalungun (ist) 

Hal tersebut menimbulkan kontropersi serta kecemburuan bagi pengusaha tambang lainnya yang belum berani mengoperasikan usahanya sebelum mengantongi izin IUP Pertambangan yang tidak sedikit menelan biaya.

Sementara berdasarkan Undang Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) Pihak Pengusaha tambang harusnya terlebih dahulu mengantongi dua (2) izin yakni izin Wiup dan IUP dari pemerintah, baru melakukan aktivitas penambangan juga penjualannya, pengusaha menilai pernyataan Dinas Pendapatan dianggap tidak adil terkesan hanya menguntungkan bagi penambang lainnya yang dianggap tidak taat pada peraturan.

Menurut Roby, Pengutipan pajak Galian C Jenis Tanah Timbun dan Batuan, bukan Logam setelah pengusaha melakukan aktifitas tambangnya ,Tanpa harus memperhatikan dan telah melengkapi Izin IUP hal itu sesuai dengan peraturan Bupati (Perbub) Simalungun Nomor 28 Tahun 2009,

Roby juga menjelaskan terkait pengadaan material Tanah Timbun untuk Proyek Jalan Tol di Simalungun yang melibatkan CV Energi Alam Jaya di Desa Riah Naposo , Pemkab Simalungun akan mendata ulang siapa rekanan pemasoknya yang bertanggung jawab atas kewajipan pajaknya , PT Presisi atau PT lain telah mendaftarkan kegiatannya kepada Dinas Pendapatan

Roby juga mengatakan PT Presisi meliputi wilayah kerjanya di sejumlah kecamatan Termasuk Kecamatan Bosar Maligas,” terima kasih ya abang – abang media yang telah memberitahukan kegiatan tambang di Desa Riah Naposo yang mungkin belum diserap pajaknya ,segera kita cek informasi ini bang agar tak menimbulkan efek negatif antara pengusa disana,” kata Roby

Roby juga mengatakan Ada sekira 61 titik Galian tambang di Simalungun namun ia lupa berapa angka pasti yang telah memiliki Izin IUP,

Sejauh ini pihaknya telah melakukan penyerapan pajak galian C melalui Via Transfer Bank dari pengusaha Tambang dan itu langsung masuk ke rekening Badan Pengelola Pendapatan Pemkab ,walau sebelumnya sejumlah pihak mengusaha yang telah melengkapi memiliki izin IUP Galian C mempersoalkan pembayaran pajak Via Transfer Bank yang dianggap cacat Prosedur, kata Roby

Terpisah Sebelumnya Selasa 22/2/2022 sejumlah pengusaha Galian yang telah mengantongi Izin IUP yang tidak ingin namanya disebut kepada awak dimedia ini, mengaku kecewa dan merasa dirugikan dengan situasi itu, pasalnya izin IUP yang jumlah biayanya tidak sedikit tidak menjadi dasar legalitas kegiatan tambangnya walau sebelumnya pengusaha disarankan melengkapi Izin IUP dari Pemerintah agar usahanya tidak melanggar prosedur hukum penambangan.

Informasi yang dihimpun awak media di Desa Riah Naposo Kepala Desa setempat Sampun, saat ditemui awak media menjelaskan,

Ket Foto : Sampun, Kades RIAH Naposo Kabupaten Simalungun (ist

Kegiatan tambang yang diduga belum melengkapi Izin IUP bebas beroperasi di desanya selama tiga pekan terakhir dengan melibatkan 3 alat berat dan sejumlah Dum Truk Jumbo yang lalu lalang di didesanya Tanpa pemberitahuan status izin usahanya kepada pihak pemerintah desa walau sebelumnya pengusaha sempat memohonkan rekomendasi izin awal Galin C yang dikelolanya sebelum beroperasi, ada dua pengusaha yang melakukan kegiatan tambang di Desanya yakni CV Energi Alam Jaya yang dikelola Zailani dan pengusaha lain bernama Andi , Kades juga merasa kecewa dengan situasi ini.

Humas CV Alam Jaya Zailani S saat dikonfirmasi melalui selularnya mengaku, Pemilik Izin CV Energi Alam Jaya berinitial Sugiharto, terkait status izin IUP yang dipertanyakan.

Zailani mengaku bukan ranahnya memberi keterangan izin, menurutnya pembayaran pajak Galian C yang dikelolanya akan dilakukan saat pemerintah menagihnya dan ada tim pengusaha yang mengutus masalah itu.

(zn/bn)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini