Penggarap HGU PT BSP Di Kisaran Terancam Masuk Bui, Kerugian 20 Juta Rupiah Perhari

0
258

Keterangan Foto: Kantor PT BSP di Kisaran (27/9/2024)

BALAINEWS.CO.ID
ASAHAN – Terkait penguasaan Lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Bakrie Sumatera Plantation (BSP) yang dikuasai secara sepihak oleh sejumlah penggarap yang mengatasnamakan Kelompok Tani di Kelurahan Mutiara, Kelurahan Lestari kawasan Pabrik Benang Kisaran Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera.
Pihak BSP telah melaporkannya tindak Pidananya ke Polres Asahan,” saat ini telah naik status laporannya dari Lidik menjadi Penyidikan” hal itu dibenarkan Managar Humas HRD PT BSP Yudha Andrico Sitorus kepada Awak Media pada Jum’at (27/9/2024) sekira pukul 14.00 wib diruangan kerjanya.
Yudha juga mengakui, para penggarap yang saat ini telah menanam Pohon Jenis Palawija disinyalir bukan warga kisaran bahkan ada yang datang dari Luar Asahan” Saya menyarankan kepada Masyarakat jangan sampai terprovokasi oleh mafia garapan HGU apalagi memberikan Uang setoran kepada orang yang tak bertanggung jawab dilokasi Garapan kasian juga keluarga dan anak Istri kedepan jika nanti ujung ujungnya berurusan dengan Hukum dan masuk buih, ”
Sekira 20 juta Rupiah perhari kerugian BSP akibat ulah para penggarap yang menghalangi Karyawan Memanen Sawit kita sudah serahkan bukti kriminalnya ke Polisi ,dan telah berulang kali memberikan Edukasi kepada penggarap agar tidak meneruskan niatnya,” tegas Yudha.
Sejauh ini BSP telah banyak memberi bantuan kepada Pemkab Asahan dan memberikan sebahagian lahan HGUnya melalui pelepasan HGU untuk kepentingan Pemkab Asahan, Tambah Yudha.
Pantauan awak media sejumlah penggarap dengan membentangkan spanduk di samping Stadion Mutiara Kisaran dengan memarkirkan sejumlah Mobil Mewah dilokasi Garapan sejak 3 bulan terakhir tidak mengahalangi proses hukum yang pengrap alami, para penggarap mendirikan Gubuk dan tinggal didalamnya pada malam hari mengunakan penerangan seadanya Pohon Jagung dan Ubi ditanam diantara Pepohonan Sawit yang ditanam pihak BSP sejak Puluhan tahun lalu.
Zae ( 45) warga Kisaran sempat ditawari orang yang mengaku pimpinan penggarap untuk ikut bergabung menguasai lahan BSP dengan syarat menyetorkan sejumlah uang iuran kepada kelompok tani.
Sementara praktisi Hukum Asahan BS SH berharap pihak penggarap tidak terlalu percaya diri dengan sikapnya
” jika benar HGU BSP telah berakhir atau kata lain “HGUnya Mati” tidak setra Merta juga penggarap bisa menguasai lahan bisa saja proses perpanjangan HGU sedang berjalan ditingkat Pusat dan provinsi dan membutuhkan waktu yang panjang untuk menerbitkan Surat Sertifikat Perpanjangan HGUnya di tingkat BPN Kabupaten, bisa rugi dan tinggi resikonya jika masyarakat (penggarap) terus memaksakan diri dan termakan isu – isu provokasi orang yang mencari keuntungan pribadi
Dilokasi Garapan kedua jika ada yang berpendapat BSP telah melakukan pelanggaran tentang Perda Tata Ruang itu tidak berlaku kepada BSP sebab HGU BSP duluan terbit ketimbang Perda Tata Ruang, apalagi HGU BSP dikait kaitkan dengan Gran Masyarakat adat tertentu makin tidak nyambung, Tambah BS.(NAL)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini