Ratusan Ballpres Diduga Pakaian Bekas Dari Malaysia, Bebas Masuk Ke Tanjungbalai

0
25

BALAINEWS.CO.ID,TANJUNGBALAI – 4 Unit Truk Coldiesel bebas membawa ratusan pack balpres diduga berisi pakaian bekas, jalur internasional tanpa adanya penindakan dari penegak hukum kepolisian setempat.

Berdasarkan Informasi yang diterima, Jaring KM.Molek ada membawa Ballpress sebanyak 800 ball, masuk di perairan wilkum Bea dan Cukai Tanjungbalai, yang bongkar muat di desa Sarang Helang, Kecamatan Sei Kepayang Timur Kabupaten Asahan, pada Kamis (21/5/2026) pagi sekitar pukul 04:30 WIB.

Ket: Video saat bongkar muat balpres, desa sarang helang Kec. Sei Kepayang Kabupaten Asahan diperairan wilkum Bea dan Cukai Tanjungbalai/ist

Ratusan pack ball press tersebut diduga berisi pakaian bekas impor asal Malaysia yang dibongkar muat kapal ke sejumlah truk motor colt diesel.

Lalu truk yang diduga mengangkut pakaian ilegal tersebut terlihat melintasi jalur jalan Titi Tanjungbalai-Asahan (Titi Tabayang) secara leluasa bebas masuk ke Kota Tanjungbalai.

Kekesalan tersebut kian memuncak bagi masyarakat kota Tanjungbalai aksi bakar ban dan blokade jalan Puluhan pemuda Kota Tanjungbalai yang tergabung dalam koalisi Barisan Masyarakat Menggugat (BRAMM) menggelar aksi unjuk rasa untuk menolak masuknya barang ilegal berupa ball press atau pakaian impor ilegal ke Kota Tanjungbalai

Massa mengaku kecewa karena pihak Kepolisian Kota Tanjungbalai dinilai tidak menindaklanjuti laporan terkait masuknya barang ilegal tersebut ke wilayah Kota Tanjungbalai,” Ucap Rudi Bhakti menyampaikan.

Hingga berita ini dilansir, Dikonfirmasi Terkait mobil truk yang membawa ratusan balpres tersebut pihak kepolisian Polres Tanjungbalai Polsek Sei Kepayang Asahan, belum dapat dihubungi. untuk dilakukan penindakan hukum yang harus diterapkan sesuai intruksi Presiden.

Sebagaimana diketahui. Pemerintah secara tegas melarang masuknya pakaian bekas impor atau (balpres). Tidak ada aturan yang membebaskan atau melegalkan impor barang tersebut, dan pemerintah justru terus menggencarkan penindakan hukum terhadap penyelundupan balpres untuk melindungi industri dalam negeri dan UMKM.

Intruksi Presiden : Memerintahkan aparat penegak hukum, Kepolisian dan Kementerian terkait, untuk terus memusnahkan dan menindak tegas peredaran baju bekas ilegal ini, termasuk melarang penggunaannya sebagai bantuan bencana.redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini