Oknum PNS dan Tiga Temannya di Amankan Sat Reskrim Polres Tanjungbalai

0
230

BALAINEWS.CO.ID, Tanjungbalai – Eliyanto Ivan Pangaribuan dengan usia 31 Tahun alamat Jalan HM Nur Lingkungan V Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai korban pencurian 1(Satu) unit HP Merk Vivo V11 warna hitam biru dan 1(Satu) buah Gitar merk Yamaha warna hijau yang dilakukan oleh Ramadhan alias Madon Usia 41 Tahun Warga Jalan Tenang Kelurahan Pulo Simardan Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai.

Boy Rahman Harahap alias Boy Usia (40) alamat jalan Anwar Idris Kel.  Gading Kec.  Datuk Bandar Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kantor Camat Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai.

Selanjutnya Togu Mardongan Situmorang alias Dongan Laki-laki usia 23 Tahun, Agama Kristen Alamat Jalan Anwar Idris Kelurahan Gading Kecamatan Datuk bandar Kota Tanjungbalai.

Dan Joko Sucipto alias Joko Laki-laki, Usia 33 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jalan H.Adlin Siddin Kelurahan Gading kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.

Peristiwa bermula dimana tepatnya pada hari Jum,at 17/9/21 berkisar pada pukul 16.00 Wib persisnya berada pada Jalan Jenderal Sudirman Gamg Gozali Kelurahan TB II Kecamatan Tanjungbalai Selatan pada sebuah toko pada pasar mayat, dimana pada saat itu korban sedang tertidur didalam tokonya lalu pelaku masuk ke dalam toko untuk mencuri HP dan Gitar yang sebelumnya berada didalam toko.

Kemudian tidak berapa lama pemilik bengkel yang tidak jauh dari toko yang bernama Bang Jep datang membangunkan korban dan bertanya tadi teman mu datang “gak bawa gitar” lalu temanmu tersebut keluar bawa gitar.

Untuk selanjutnya korban mencari laki-laki yang membawa gitar tersebut namun tidak ditemukan, lalu korban melihat gitar dan HP miliknya telah hilang, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp.4.200.000,- dan korban merasa keberatan lalu melaporkannya pada Polres Tanjungbalai.

Berdasarkan Laporan tersebut personil Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjungbalai yang dipimpin Kanit IDIK II Sat Reskrim Polres Tanjungbalai Iptiu Eko Ady Ranto SH,MH melakukan cek Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) dan penyelidikan terhadap perkara tersebut.

Kemudian diketahui bahwa HP milik korban berada di tangan seorang laki-laki bernama Ramadhan alias Madon lalu pada hari Senin tanggal 27 September 2021 sekira pkl.16.20 Wib, personil Opsnal sat Reskrim Polres Tanjungbalai mendapat informasi bahwa Penadah HP tersebut Ramadhan alias Madon sedang berada di Jalan Anwar Idris Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.

Lalu Personil Opsnal Sat Reskrim berangkat menuju TKP yang dimaksud yang dipimpin kanit IDIK II Sat Reskrim dan sekira pkl.16.40 Wib tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti 1 Unit Hp merk Vivo yang di gadaikan oleh seorang laki-laki bernama Boy Rahman Harahap alias Boy Sebesar Rp.500.000,-

Selanjutnya Team Opsnal Sat Reskrim bergerak mencari keberadaan Boy Rahman Harahap alias Boy kemudian sekira Pukul 17.00 Wib di dapat informasi bahwa Boy sedang berada di Jalan Anwar Idris kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai berkisar Pukul 17.15 Wib Boy berhasil diamankan.

Dan pada saat di amankan terlihat Boy membuang sesuatu menggunakan tangan kanannya, lalu petugas Opsnal Sat Reskrim memeriksa barang yang dibuang tersebut dan bersama sama dengan Boy Rahman Harahap alias Boy ditemukan 1 Buah Kotak Plastik berisi 5 bungkusan plastik hitam yang didalamnya masing-masing berisi 1 bungkus plastik klip transparan berisi yang diduga narkotika jenis shabu.

Selanjutnya Tersangka Boy mengakui HP milik korban tersebut didapat dari seorang laki-laki bernama Joko Sucipto alias Joko yang mana tersangka Joko Sucipto alias Joko menyuruh menjualkan HP tersebut lalu Boy Rahman Harahap alias Boy menemui Ramadhan alias Madon dan menggadaikan HP tersebut sebesar Rp.500.000,-

Untuk seterusnya Boy menemui tersangka Joko Sucipto alias Joko dan langsung mengambil upahnya sebesar Rp.100.000,- lalu Boy Rahman Harahap mengatakan mendapatkan narkotika jenis Shabu tersebut dari seorang lelaki yang bernama Dongan.

Kemudian dilakukan pencarian terhadap tersangka Joko sucipto Alias Joko dan pada hari Selasa tanggal 28 September berkisar Pukul 21.30 Wib Team Opsnal mendapat informasi keberadaan Joko Sucipto alias Joko sedang mengendarai becak dari arah titi rabok pulo simardan menuju Jalan Saidi Muli Kelurahan Perwira Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjungbalai.

Selanjutnya Tim Opsnal Sat Reskrim bergerak menuju TKP yang dimaksud dan sekitar Pukul 22.30 Wib di Jalan Saidi Muli Kelurahan Perwira Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai tepatnya diatas Jembatan Berhasil dilakukan penangkapan, selanjutnya dilakukan Introgasi terhadap tersangka Joko Sucipto dan mengakui bahwa HP tersebut didapat dari tersangka Togu Mardongan Situmorang alias Dongan.

Akhirnya Team melakukan pencarian terhadap terhadap Togu Mardongan Situmorang alias Dongan dan didapat informasi bahwa tersangaka sedang berada di Jalan Anwar Idris simpang sosor nauli Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.

Berkisar pada Pukul 22.40 Wib tersangka Togu Mardongan Situmorang alias Dongan berhasil dilakukan penangkapan dan dilakukan introgasi terhadap tersangka dan mengakui bahwa dirinya membeli HP tersebut dari seorang lelaki berinisial B.

Untuk selanjutnya dilakukan pencarian namun sampai saat ini belum ditemukan Laki-laki berinisial B tersebut dan pihak Polres Tanjungbalai akan tetap melakukan pencarian terhadap laki-laki tersebut.

Lalu Personil Opsnal Sat Reskrim mengamankan 4 (empat) orang tersangka tersebut dengan Barang Bukti (BB) 1 (Satu) unit HP beserta kotaknya dan Narkotika yang diduga jenis Shabu shabu.

Sesampainya di Polres Tanjungbalai Kanit IDIK II Sat Reskrim berkoordinasi dengan Sat Res Narkoba dilakukan penimbangan terhadap barang yang diduga Narkotika jenis Shabu tersebut dan hasil penimbangan diduga narkotika jenis Shabu berkisar Berat bersih 0,14 Gram.

(DL/bn)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini