Kantor Bapeda Jalan Flamboyan Sibogat Asahan/ist
BALAINEWS.CO.ID, Asahan – Maraknya Usaha Tambang jenis Tanah Urug yang dianggap tak lengkapi izin dan tidak menaati aturan berpotensi pidana, namun tetap bebas beroperasi dengan dikutipnya pajak Retribusi oleh Pemkab Asahan dalam satu tahun terakhir menyisakan sejumlah tanggapan miring dikalangan Praktisi Hukum dan Pengusaha tambang yang taat aturan.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemkab Asahan, Sumatera Utara tetap memungut pajak mineral dan batubara (Minerba) dari setiap kegiatan penambangan yang diduga illegal.
Sekretaris Bapenda Pemkab Asahan Dahron Siregar SH saat ditemui diruangannya mengatakan, pihaknya tidak memperdulikan apakah penambangan tersebut memiliki izin atau tidak.
“Mau dia punya izin atau tidak, kita tetap pungut pajaknya,”ujar dia, kepada wartawan, Selasa (17/5). Pernyataan ini ditegaskanya terkait maraknya aksi penambangan illegal di daerah itu.
Dahron menegaskan, Pemerintah daerah setempat memiliki dasar hukum untuk melakukan pemungutan pajak daerah baik dari aktivitas penambangan legal maupun illegal. Pemkab Asahan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dia menyebutkan, mengacu kepada aturan ini, pemerintah daerah dibolehkan memungut pajak daerah dari setiap aktivitas penambangan. Meski ada izin atau tidak dari Kementerian.
Karena, sebutnya soal ada izin atau tidak, bukan urusan pemerintah daerah akan tetapi gawenya kementerian. Sebab itu, ungkapnya lagi, setiap dari pengambilan material minerba untuk komersialisasi maka dikenai pajak daerah.”Pajak yang dipungut itu bukan pajak perizinannya, tapi pajak dari pengambilan materialnya,”sebut dia.
Namun uniknya, saat ditanya apakah Bappenda memiliki data tentang jumlah penambangan illegal dan legal, Dahron berkelit, jika menyangkut soal legalitas tersebut, Bapenda tidak memiliki data. “Kalau soal yang mana penambangan legal dan yang tidak, kami tidak punya data tentang itu, yang kami punya hanya data tentang jumlah wajib pajaknya saja,”jawab dia.
Bappenda Pemkab Asahan, ungkapnya, tidak memiliki data base tentang berapa jumlah penambangan illegal dan yang illegal. Alasannya, karena Pemerintah Daerah tidak memiliki kewenangan dalam penerbitan izin aktivitas penambangan. “Yang tahu ya propinsi dan kementerian,”katanya.
Sementara itu akivitas penambangan minerba semakin meningkat belakangan ini, terkait dengan sedang berlangsungnya sejumlah proyek berskala nasional di daerah itu, diantaranya pembangunan jalan tol, dan sejumlah proyek lainnya. Mulai dari aktivitas penambangan tanah timbun, padas dan pasir.
Sebelumnya Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Sori Muda Siregar tidak menapikan galian C yang ada di Desa Bahung Batu Batu hanya memiliki izin dari Menteri Investasi belum dilengkapi izin dari Menteri Energi Sumberdaya Mineral (ESDM) namun izin tak lengkap tidak menjadi acuan untuk tidak mengitip pajak tambang.tentunya hal ini menjadi pembahasan sejumlah praktisi hukum di Asahan yang menuding dasar pengutipan pajak galain C lemah jika hanya mengandalkan UU Nomor 28 Tahun 2009 sebab UU itu di duga sudah Kedaluarsa , yang bisa ditapsirkan Pemkab Asahan melagalisasi Galian Tak Lengkap izin dengan menerima pajak tambang tak berizin.
ada juga pengusaha tambang yang mengatas namakan ,usaha tambangnya untuk menyokong proyek nasional namun informasi diperoleh hasil tambang dijual untuk kepentingan lain.(bn/zn)