Ramli Yatim Marpaung Saat memberi keterangan Pers didepan Warga
BALAINEWS.CO.ID, Batubara – Sejumlah warga dan pengurus Badan Kemakmuran Mesjid (BKM) Amalia Desa Perjuangan Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batubara menduga Kades setempat merupakan aktor Intelektual yang berbuntut Pencurian enam buah Tong Infak mesjid.
Sementara itu Kepala Desa Perjuangan Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara Erwin Junaidi bantah terlibat (sebahat) dalam dugaan pencurian enam Tong (Drum) Infak pembangunan Mesjid Amalia Desa Perjuangan Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara.
Pasalnya Kop Surat Desa yang digunakan Kapala Dusun II untuk mengundang warga dalam pembentukan pengurus Badan Kemakmuran Mesjid (BKM) Amalia yang baru dianggap warga setempat tidak Sah dan cacat prosedur karena tidak dibubuhi stampel basah dari Pemdes Setempat
demikian informasi yang dihimpun sejumlah media dan hak jawab Ewin saat dihubungi Awak media melaui selularnya pada Selasa Malam (24/5/2022) sekira pulul 20.35 WIB di Desa Perjuangan .
Selain itu Erwin juga membantah jika dirinya terlibat dalam upaya paksa atau pengalihan pengurus yang menyalahi prosedur dan berharap kasus ini tidak dibesar besarkan.
Sementa itu Ramli selaku Pengurus BKM Amalia didampingi Kuasa Hukumnya Akmal Tanjung SH kepada sejumlah awak media mengatakan telah melaporkan Kasus pencurian Tong Infak Ke Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara melalui Laporan Aduan Masyarakat (Dumas) pada tanggal 21 Mei 2022.
Dalam laporan itu sejumlah saksi dari BKM Amalia telah diperiksa, pelapor telah memberi keterangan kesaksian siapa pelaku pencurian dan dirumah siapa barang bukti di sembinyikan, diduga kuat upaya pencurian Tong dilakukan sekelompok orang yang berniat jahat terhadap BKM yang telah membangun Mesjid dan berprasangka buruk kepada Ramli dengan melakukan perampasan jabatan BKM secara melawan hukum dan menyalahi prosedur yang sah dan berlaku sesuai Peraturan Menteri Agama yang diwakilkan kantor KAUA setempat sebagai perpanjangan pelayanannya kepada Masyarakat.kata Pengacara Ramli.
Akmal Tanjung SH juga mengatakan Upaya pengalihan Jabatan BKM Amalia yang dipasilitasi Administrasi undangan rapat BKM kepada warga oleh Kepala dusun II bernama Ponidi dianggap tidak sah secara hukum dan menimbulkan keresahan ditengah masyarakat ,selain itu Kadus dianggap menyalahi wewenang yang berpotensi pidana lain dengan tidak meminta Izin Kades mengeluarkan cop surat desa .
Tim Kuasa Hukum berharap Kepolisian dapat segera menangkap pelaku pencurian agar tidak menimbulkan keresahan yang meluas ditengah tengah masyarakat desa Perjuangan .ungkap Pengacara jebolan USU itu .
Ramli juga menyebutkan perampasan Jabatan BKM secara ilegal yang di dialaminya berlangsung teragis , diujung masa jabatannya belum sepenuhnya berakhir pada 16 Mei 2022 dan akan melakukan rapat pengurus baru yang dilakukan BKM bersama KAUA pada 30 Mei mendatang ,Kades pada 17/5/2022 memberitahukan jika masa jabatannya telah beralih kepada pihak lain.
Ramli juga mengatakan akibat pencurian Tong Infak itu pihaknya mengalami kerugian jutaan rupiah ,selain infak dari masyarakat dan pengguna Jalinsum Asahan – Medan terhenti pembangunan mesjid terganggu.
Ramli juga berencana selain akan membawa Kasus pencurian yang dialaminya Ke Mapolda Sumatera Utara untuk memperkuat laporannya, pihaknya dan Kuasa Hukumnya akan menyurati Camat ,Bipati Batu Bara dan ketua umum BKM RI di Jakarta.
Sementara itu sejumlah warga sekitar mengendus aroma politik Kades dalam upaya memenangkan kontestasi Pilkades pada beberapa bulan kedepan yang memanfaatkan pengaruh Kadus untuk mempasilitasi harapan pendukung di dusunnya.(bn/zn)