Kejari TBA Eksekusi Rp3,3 Milyar Hasil Cuci Uang Narkotika

0
101

Kepala Kejaksaan Negeri TBA Rufina Ginting SH MH/ist

BALAINEWS.CO.ID, Tanjungbalai – Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan berhasil mengeksekusi barang bukti tindak pidana pencucian uang perkara narkotika dengan jumlah lebih dari tiga miliar rupiah, Jumat (11/11).

Kepala Kejaksaan TBA, Rufina Ginting SH MH didampingi Kasi Intelijen, Andi Sahputra Sitepu SH dan Kasi Pidum, Rikardo Simajuntak SH menjelaskan uang Rp3.388.185.383 itu milik terpidana Sopiansyah warga Kota Tanjungbalai atas perannya menjadi perantara transaksi keuangan perdagangan narkotika internasional.

Rufina menjelaskan, aktivitas Sopiansyah berawal dari tahun 2015, melakukan kerjasama pengiriman uang hasil transaksi narkotika melalui mesin EDC (Electronic Data Capture). Mesin tersebut memproses transaksi non tunai dengan menggunakan kartu pembayaran elektronik.

Sopian lalu mengirim dan menerima uang dengan banyak nomor rekening yang dikuasainya setiap hari. Teknisnya, Sopian menerima chat melalui aplikasi Whatsapp dari Teguh (Jawa), Madi (Aceh), Ikbal (Malaysia), Rahman (Malaysia), Sayed (Malaysia), Siman (Malaysia).

Nama-nama warga Malaysia tersebut dikenal Sopian saat dirinya bekerja dengan mereka di negeri jiran. Alur transaksi keuangan tersebut digambarkan sebagai berikut. Sopian menerima transfer beberapa rekening dari BCA an Jani (dikuasai Togiman alias Toge, narapidana di Nusakambangan).

Selanjutnya dari rekening BRI an Surya Subur Jaya (dikuasai oleh Indah Tri Utami, mantan napi TPPU narkotika di Lapas Pekanbaru) atas suruhan Madi dan Rahman. Selanjutnya rekening BRI an Tubagus Kusuma (dikuasai Ferdy Sanjaya Sembiring, Napi Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan) ke rekening Erika (dikuasai oleh Sopian atas suruhan Siman).

Rekening BRI an Lakasita Prima (dikuasai Ferdy Sanjaya Sembiring) ke rekening Erika (dikuasai Sopian). Uang yang ditransfer ke rekening yang dikuasai Sopiansyah atas suruhan Siman, Rahman, Madi dan lainnya dikirim kembali ke rekening yang diberikan Siman, Rahman, Madi dan lainnya.

Ada juga uang yang ditransfer ke rekening Boihaqi, Muhammad Husaini, dan rekening milik orang lain. Sementara itu, ada pula yang masuk ke rekening BCA yang dikuasai Sopian diambil lalu dimasukkan kembali ke rekening BRI miliknya. Rekening-rekening yang dikuasai terpidana terdapat transaksi dengan nilai fantastis yang mencurigakan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Nilai transaksi di usaha pengiriman milik terpidana ini miliaran rupiah setiap hari, angka yang sangat luar biasa,” ujar Rufina.

Total nilai barang bukti dalam perkara TPPU ini semuanya berkisar 10 miliar rupiah. Adapun BB tersebut berupa, mobil Mitsubishi Pajero Sport hitam, sepmor Kawasaki Ninja 250 cc hitam, sepmor Honda Beat magenta, sepmor Kawasaki KLX merah hitam, dan Honda PCX merah.

“Ada juga 14 bidang tanah dan bangunan di atasnya tersebar di Kota Tanjungbalai dan Asahan,” ucap Rufina.

Selain itu turut disita 23 buku tabungan dari berbagai bank, 16 kartu ATM berbagai bank, 39 berkas mutasi rekening, 1 Kartu VISA, dan 1 buku Paspor. Kemudian 5 unit handphone berbagai merk, 3 unit mesin EDC, stempel CV Jujur Juta Abadi, slip penarikan BCA, dan rekap pengiriman uang.

Selanjutnya bukti serah terima EDC, Perjanjian Kredit Pegadaian Kreasi, Sertifikat Agen BriLink, Izin Usaha Jasa Konsultasi CV Jujur Juta Abadi, Perjanjian Ridwan Bank BNI, buku rekapan, kunci brankas Safety Box BNI an Sopiansyah seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan.

Barang bukti uang tunai 3,3 miliar rupiah itu lalu disetorkan ke Kas Negara melalui Bank Mandiri sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sedangkan BB kendaraan bermotor dan tanah akan dilakukan penilaian terlebih dahulu oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

“Setelah itu akan dilelang dan uang hasilnya akan disetorkan kepada negara sebagai PNBP,” terang Rufina.

Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional RI Jakarta menangkap Sopiansyah karena diduga menjadi perantara aliran keuangan narkotika internasional Tahun 2021. Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan mendakwa Sopiansyah

Pasal Kesatu Primair Pasal 3 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Subsidair Pasal 4 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Lebih Subsidair Pasal 5 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Atau Kedua Primair Pasal 137 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Subsider Pasal 137 huruf b UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Setelah diputus oleh Pengadilan Negeri Tanjungbalai, dilakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Medan dan

Kasasi ke Mahkamah Agung. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 5068 K/pid.Sus/2021 tanggal 15 Desember 2021, Hakim menerima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejari TBA.

Dalam amar putusannya, Hakim menyatakan Sopiansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum melakukan pemufakatan jahat menerima dan menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, serta menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya dan patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.

Hakim lalu menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan dan pidana denda sebesar satu miliar rupiah, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.(red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini