BALAINEWS.CO.ID, Tanjungbalai – Praktisi Hukum Ade Agustami yang telah lama berkiprah di dunia pergerakan pemberantasan korupsi di Kota Tanjungbalai angkat bicara terkait dugaan korupsi senilai Rp. 3,3 Miliar dana NUSP-2, Tahun Anggaran 2017.
Dijelaskan Ade di Jalan Pahlawan kepada awak media, “Laporan Diduga Keras Tindak Pidana Korupsi Tidak Sesuai Spesifikasi dan atau Dugaan Penyelewengan Pembangunan Jembatan Hj. Syafiah Sei Raja Kota Tanjungbalai, yang dibangun oleh Pemerintah pada Tahun 2017 melalui Dinas Perkim Kota Tanjungbalai yang dikerjakan oleh PT.SJB, kita ketahui bersama perkara ini sudah dilaporkan oleh elemen masyarakat tiga tahun lamanya namun mengendap di Kepolisian Resor Kota Tanjungbalai. Hingga saat ini tanda-tanda orang yang dimintai pertanggung jawabannya belum juga membuahkan hasil”. Jelas Ade (12/11).
Ditegaskan Ade, Perkara dugaan korupsi ini sudah menjadi atensi pihak Poldasu, sehingga pihak Polda sendiri melimpahkan perkara ini ke Kepolisian Resor Tanjungbalai sesuai Surat Kapolda Sumut Nomor : B/924/II/Res.3.3/2019 Ditreskrimsus, tanggal 08 Februari 2019.
“Maka kami sebagai warga Tanjungbalai pegiat anti korupsi mendesak Kapolres Tanjungbalai mengusut kembali dugaan korupsi ini supaya ada kepastian hukum dimata masyarakat kota Tanjungbalai, jangan kasus besar di endapkan yang kecil-kecil diproses, jalankan optimalisasi pemberantasan korupsi sebagaimana perintah Kapolri Jend Listiyo Sigit Prabowo”. Tegas Ade. (Red)








Sungai sekecil itu kok dana nya besar sekali apalagi pada masa itu,dan seingat sy pernah retak itu jembatan tak berapa lama setelah dibangun