Ket foto dari keluarga usai melakukan perdamaian H.Kibal dengan Ibrahim
BALAINEWS.CO.ID, Tanjungbalai –
Terkait berita yang dilansir Kabar24jam pada Senin (29/3/21) bahwasanya Pihak Kejaksaan Negeri Kota Tanjungbalai diduga menerima imbalan dari keluarga terdakwa H Muhammad Ikbal Batubara alias Kibal agar tidak memberikan tuntutan berat, demikian hal tersebut dikatakan syafrizal selaku Tokoh Pemuda Tanjungbalai pada Minggu (28/3/21)
Dikatakan Syafrizal bahwa ada informasi terhadap keluarga terdakwa H.Muhammad Ikbal Alias Kibal memberikan sejumlah uang kepada Kejari Tanjungbalai agar tidak memberikan tuntutan berat terhadap H Kibal” katanya
Adapun persoalan Hukum yang dialami H.Kibal adalah terjadinya penganiayaan terhadap Ibrahim Nasution,”demikian keterangan Safrijal kepada salah satu Media Online dimaksud.
Sementara itu menurut pihak keluarga Mayang Sari adik H.Kibal menyatakan pada Wartawan dirumahnya Jalan Pancakarsa Kota Tanjungbalai Kamis 1/3/21 bahwa apa yang dikatakan Syafrijal tersebut tidak benar dan atas pemberitaan yang menyatakan pihak H.Kibal telah memberikan imbalan pada Kejari merasa sangat merugikan pihak keluarga kami.
Dan dari Ibrahim Nasution korban bersama orang tuanya dengan kami keluarga H.Kibal telah melakukan perdamaian dengan surat pernyataan ditandatangani diatas materai antara kedua belah pihak yang disaksikan dari pihak Kepala lingkungan, Polmas, dan warga,Bahwa juga masih ada pihak-pihak dari luar yang coba merusak perdamaian tersebut.
Atas kejadian ini kami dari pihak keluarga H.Muhammad Ikbal Alias Kibal akan melakukan tuntutan hukum atas berita yang merugikan serta mencoreng nama baik keluarga kami ungkap mayang mengakhiri.(Da)