Mengatahui Tak Melaporkan Diancam Pidana Satu Tahun” Kata Kanit Reskrim Polsek Sei Kepayang

0
157

Ket Foto : Kanit Reserce Polsek Sei Kepayang Ipda Indra Bangun SH (Baju Batik) saat memberikan pencerahan Narkoba/ist

BALAINEWS.CO.ID, ASAHAN – Kita Masyarakat bisa terjerat dengan pasal 131 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan ancaman pidana satu tahun kurungan badan dengan dalil mengetahui kejahatan namun tidak mau melaporkannya ke Pihak Kepolisian atau pihak berwenag lainnya,

Seperti Kejahatan Peredaran Narkoba sebab hal ini beresiko fatal. kejahatan Narkoba merusak sendi kehidupan juga norma hidup manusia terutama merusak generasi muda.

hal itu diugkapkan Ipda Indra Bangun selaku Kepala Unit Reserce dan Kriminal Polsek Sei Kepayang dalam menyahuti desakan dan pertanyaan masayarakat yang tergabung dalam Anggota Koperasi Hutan Tanaman Rakyat Mandiri Desa Perbangunan di Desa Perbangunan Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan pada Rabu Petang (8/02/2023), pada acara undangan Koperasi HTR Tani Mandiri.

Menurut Indra, Kejahatan Narkoba harus ditangani serius, Polisi tidak bisa bergerak dan meberantas Narkoba dan peredarannya tanpa dukungan penuh dari masyarakat, masyarakat harus berani menindak langsung pengguna dan peredarannya

” jika ditemukan narkoba dan kurirnya tangkap dan serahkan kepada Polisi, jika takut telepon kami ,atau hubungi segera baik nomor kontak pribadi Babinkamtibmas dan nomor pribadi saya kami segera bertindak” tegas Indra.

Inda juga berpesan jika masyarakat melakukan tindakan penangkapan minimal harus menemukan barang bukti yang dikuasai oleh yang ditangkap agar lebih sempurna delik yang dilakukan para pengedar Narkoba.

jika Masayarat mengetahui pengedar narkoba akan melakukan aksinya dari Labura mengarah ke Sei Kepayang segera hubungi Polsek Sei kepayang atau nomor saya pribadi pasti saya tangkap, namun jika pengedar masih beraksi di Labura ada baiknya menghubungi Polsek Kualuh Ledong atau Polres Labura”, tambah Inda mantan pindahan dari Polres Langkat itu.

Kepada Wartawan Indra mengatakan pihaknya tak bosan terus memberikan pencerahan tentang penanganan dan pencegahan Nakoba di wilayah kerjanya, terlebih saat menerima aduan masyarakat. pencarahan pasal 131 itu kerab dilakulan sejak bertugas di Polres Langkat Imbuhnya.

Pantauan di Lokasi, sejumlah kaum ibu ibu tampak tak sabar sehingga mendesak nomor Kanit di umumkan kepada masyarakat yang hadir.

Keresahan masyarakat itu dituangkan dalam acara rapat tahunan HTR Mandiri yang dianggap sejumlah kalangan pengguna dan pengedar bersiliweran di wilayah kerja HTR Mandiri.

Sementara itu H Wahyudi ST kepada Awak media dan masyarakat yang hadir menghimbau jangan segan menangkap anggota Koptan HTR Mandiri yang terlibat narkoba jika terbukti.

 

 

 

Sianturi (56) dan Bortum (40) warga setempat sangat mengaku bingung dan kesulitan menghadapi maraknya dugaan peredaran Narkoba di wilayah perbatasan Asahan dan Kabupaten Labura, menurut warga peredaran narkoba diwilayah perbatasan kedua kabupaten itu sudah berlangsung cukup lama dan merebak hingga ke pelosok desa.(NAL)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini