Jangan Ada Konflik Jika Tak Ingin Di Stanvas, HTR Mandiri Izin Tertua di Sumut

0
243

Ket Foto : Ka KPH III Kisaran Wahyudi SP.MS.I saat Kunjungan Kerja Di Kopersi HTR Mandiri Di Sei Kepayang Kabupaten Asahan/ist

BALAINEWS.CO.ID, ASAHAN – Jangan sampai ada Konflik, mari terus tingkatkan program Ekonomi warga Kecamatan Sei Kepayang menuju Indonesia kuat , melalui Program Pemerintah yakni perhutanan sosial atau Hutan Tanaman Rakyat (HTR) di wilayah kerja HTR Mandiri,” Jangan sampai HTR Mandiri di Sanvaskan oleh pemerintah (Di Non aktifkan) hanya karena persoalan sepele, saya paham betul tentang HTR mandiri, selain izin HTR Mandiri merupakan Izin tertua di Sumatera Utara karena Izinnya terbit pada tahun 2008,

Saya melihat ada harapan besar di lokasi izin ini dengan tumbuh suburnya tanaman hutan seperti Pohon Sengon dan pohon lain. demikian dikatakan Wahyudi SP.M.Si saat memberikan arahan dan motifasi kepada seluruh anggota Koperasi HTR Mandiri di acara Koperasi HTR Mandiri melakukan syukuran tahunan HTR Mandiri dan Rapat Tahunan di Blok 9 Lokasi Kerja Koperasi HTR mandiri di Desa Perbangunan Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan pada Rabu Siang (8/2/2023).

Dalam Arahanya, Kepala KPH juga menyarankan agar menanam seluruhnya bantuan bibit Pohon yang telah diberikan pemerintah kepada Kopersi dan masyarakat ,pantauan awak media, Sejumlah pohon keras ,seperti Pohon Nangka, Jati, sengon tampak tumbuh diantara pohon Sawit yang ada.

KKPH III (Wahyudi SP.M.Si) yang meliputi wilayah kerja di sejumlah Kabupaten Asahan itu juga menceritakan pengalamannya menangani persolan perhutanan sosial yang bermasalah di Sumatera Utara,” ada sejumlah Koperasi di Wilayah Kabupaten Langkat yang terus menerus mengalami konflik dan tidak mampu menyelesaikan Konflik diwalayah kerjanya dengan waktu dan masa tenggang yang lama yang ia berikan untuk menyelesaikan kinflik, namun mereka tidak mampu menyelesaikannya, maka kita lakukan tindakan tegas seperti menstanvaskan Izin yang mereka kelola dan mereka perjuangkan akibatnya siapa yang rugi tentu kita semua terutama masyarakat sekitar yang rugi, jadi kita tidak mengharapkan hal hal semacam itu terjadi di Koperasi HTR Mandiri” tegas KaKPH III.

Hadir dalam acara itu sejumlah Pegawai Koperindak Kabupaten Asahan Anggota Polsek Sei Kepayang, Anggota KPH III Kisaran, awak media sejumlah tokoh masyarakat dari Pujakesuma dan Puluhan anggota Koperasi .

Sementara itu H Wahyudi ST. selaku Ketua Koperasi HTR Mandiri saat menyampaikan pidatonya dihapan tamu undangan yang hadir berharap KPH III dan pemerintah tidak bosan dan terus menerus membimbing Koperasi yang di pimpinya Diakui Wahyudi, tak sedikit kendala yang ia dan anggotanya hadapi untuk menerbitkan Izin hingga berdirinya Koperasi dan tumbuhnya Pohon hutan dari bantuan pemerintah dikawasan HTR Mandiri, namun dengan jiwa semangat membangun Ekonomi dan menungkatkan kesejahteraan ekonomi anggota Koperasi HTR untuk hidup lebih layak kedepan menyongsong masa depan yang dipasilitasi Negara, mudah mudahan hal itu dapat ia hadapi,

Wahyudi juga berharap bantuan dana dari program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang sempat ia usulkan segera terealisasi dan mendapat dukungan penuh dari kementrian guna menambah modal petani HTR dalam mengelola areal di wilayah kerja.

Diketahui Izn operasi Koperasi HTR Mandiri meliputi dua Kabupaten, yakni Kabupaten Asahan dan Kabupaten Labuhan Batu Utata dengan luas 120 Hektare, dengan Nomor Izin Surat Keputusan Menteri Kegutanan RI Nomor :163/Menhut -II200,Surat Keputusan Bupati Asahan Nomor 428-Hutbun 2010.Surat Tapal Batas Dari BPKH Wilayah I Medan.

Usai menyantap daging kambing dengan anggota HTR di lantai tanah dalam acara itu, KPH III kembali ke Kantornya dengan sempat menggunakan Prahu Mesin milik petani demi memberikan semangat dan dukungan pada anggota Koperasi agar terus semangat memperjuangan keberhasilan Koperasi HTR Mandiri.(NAL)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini