RONYUK DPO Kasus Narkotika Jenis Sabu diapit petugas Satres Narkoba Polres Tanjungbalai
BALAINEWS.CO.ID, Tanjung Balai – Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai Menghentikan Pelarian Zulkifli alias Ronyuk DPO Kasus Narkotika Jenis Sabu dan Telah diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Tanjung Balai, Jumat (3/11)
Kapolres AKBP Triyadi SH,SIK dalam keterangannya, Tersangka Zulkifli alias Ronyuk di amankan dirumahnya di jln Kubah Lk V Kel Keramat Kubah Kec Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai, pada hari Jumat tanggal 03 Desember 2021, sekitar pukul 17.00 wib.
” Sebelumnya tersangka ini terduga kepemilikan Narkotika Jenis Sabu sesuai
Laporan Polisi Nomor : LP/A/324/XI/2021/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES TANJUNG BALAI/POLDA SUMUT dimana pada saat dilakukan penggeledahan didalam rumahnya pada tanggal 19 Nopember 2021 bahwa yang bersangkutan tidak berada ditempat.
Kemudian jumat tanggal 03 desember 2021 sekira pukul 15.30 wib Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat bahwa DPO (daftar pencarian orang) atas nama Zulkifli sedang berada di dalam rumah.
Team opsnal Sat Resnarkoba bergerak menuju ke tempat yang dimaksud dan melakukan penangkapan kepada Tersangka Zulkifli als Ronyuk kemudian Tim melakukan penggeledahan di dalam rumah, disaksikan Kepala lingkungan, Polmas dan menemukan di dalam Kamar dilantai 2 (dua)
ditemukan barang berupa 10 (sepuluh) bungkus kecil plastik transparan diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan jumlah berat kotor 1,65 (satu koma enam puluh lima) gram, 3 (tiga) bungkus sedang plastik transparan diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan jumlah berat kotor 3,06 (tiga koma nol enam) gram, 1 Bal plastik klip transparan kosong.
Beserta Uang sejumlah Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), 1 Unit Hp dengan Merk Samsung warna biru, 1 buah dompet kecil dana 1 buah mangkok warna putih yang terikat dengan tali nilon sebagai alat untuk menaikkan uang dan menurunkan Narkotika Jenis Shabu.
dan setelah dilakukan introgasi kepada Zulkifli als Ronyuk bahwa barang yang di duga Narkotika Jenis Shabu tersebut adalah benar miliknya.
Adapun Modus yang dilakukan oleh tersangka pada saat transaksi adalah dengan menggunakan mangkok yang di ikat dengan tali sebagai alat untuk menaikkan uang dan menurunkan Narkotika jenis shabu dari Lantai 2 Rumah yang bersangkutan.
Lalu Zulkifli diboyong ke Polres Tanjung Balai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Pasal yg dipersangkakan pasal 114 ayat (1) 112 ayat (1) UU No.35 thn 2009 tentang narkotika.” Ucap Kapolres
(DL/red)