Dalam Satu Hari Polisi Sikat Pencuri dan Penadah

0
376

Kedua Tersangka Pencurian dan Penadah Diapit Petugas Satreskrim Polres Tanjungbalai

BALAINEWS.CO.ID, Tanjung Balai – Sat Reskrim Polres Tanjung Balai Sikat dan ringkus Dua Orang Tersangka Pencuri dan Penadah dalam satu hari

Penangkapan terhadap Kedua orang tersangka tersebut dibenarkan oleh Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi SH, SIK yang dihubungi melalui Telefon Selularnya.

Keduanya diringkus berdasarkan Laporan Korban ELTIYANTO IVAN PANGARIBUAN (31) warga jalan HM NUR Lk V Kel Pahang Kec Datuk Bandar Kota Tanjung Balai. tentang Peristiwa Pencurian yang dialaminya pada Jumat 17 September 2021 sekitar Pukul 16.00 Wib di Jln Jenderal Sudirman Gang Gozali Kel TB Kota II Kec Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai.

Ucap Kapolres Tanjung Balai, Kedua orang Tersangka Kasus pencurian yang terjadi di Jln Jend Sudirman Gg Gozali tepatnya disebuah toko dipasar mayat milik korban ELTIYANTO IVAN PANGARIBUAN kehilangan 1 Unit Hp merk VIVO V11 Warna hitam biru dan 1 buah gitar merek yamaha warna hijau yang dilakukan dengan cara pada saat kejadian korban berada di tokonya sedang tertidur lalu pelaku masuk ke dalam toko untuk mengambil hp dan gitar yang sebelumnya berada di dalam toko.

tidak berapa lama lanjut Kapolres, pemilik bengkel yang tidak jauh dari toko yang bernama bang jep membangunkan korban dan bertanya “tadi teman mu datang gk bawa gitar, lalu temanmu tsb keluar bawa gitar” selanjutnya korban mencari laki-laki yang membawa gitar tersebut namun tidak ditemukan, lalu korban melihat gitar dan hp miliknya telah hilang.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp.4.200.000,- dan korban merasa keberatan lalu melaporkannya ke Polres Tanjung Balai.

Laporan Pengaduan Korban kemudian ditindak lanjuti dan kemudian dilakukan penyelidikan Yang pimpin Kanit IDIK II Sat Reskrim Polres Tanjung Balai IPTU EKO ADY RANTO,S.H.,M.H hasil penyelidikan bahwa tersangkanya adalah ANDI ZULKARNAIN TAMBUNAN alias ANDI alias KUPING dan sedang berada di jalan Ibrahim Idris Kec tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai, pada Kamis tanggal 02 Desember 2021 sekira pkl 17.00 Wib tim opsnal berangkat menuju tempat yang di maksud dan sekira pkl 17.30 Wib tersangka berhasil diamankan,

Kemudian dilakukan kembali pencarian terhadap tersangka ROBI CANIAGUNG alias ROBI alias OBI dan di dapat informasi sekira pkl 18.30 Wib bahwa tersangka tersebut berada di jalan Sikas Kel pahang Kec Datuk Bandar kota Tanjung Balai tepatnya di dalam rumah, selanjutnya tim bergerak menuju tempat yang di maksud dan sekira pkl.19.00 Wib tim sampai di rumah namun tidak berada di rumahnya dan tersangka terlihat berada di belakang rumah kakaknya lalu tim mengejar dan berlari ke dalam rumah kakaknya.

kemudian tim mendapatkan perlawanan dari keluarga tersangka lebih kurang 10 menit akhirnya tim berhasil membawa tersangka tersebut keluar dari dalam rumah kakak tersangka di dampingi kepling setempat, lalu keduanya di bawa Ke Polres Tanjung Balai guna di lakukan pemeriksaan lebih lanjut, Ucap Kapolres Mengakhiri.

(DL/Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini