Kades Simpang Empat Batal Didemo, Tapak Rumah Makan Aset Desa Disoal Warga

0
249

Kades  Simpang Empat Batal Didemo, Tapak Rumah Makan Aset Desa Disoal Warga

BALAINEWS.CO.ID, Asahan – Keberadaan Rumah Makan / Kantin  yang beroperasi selama lima tahun terakhir disinyalir menghasilkan jutaan rupiah perharinya, samping Kantor Camat Simpang Empat dan Kantor KUA Desa Simpang Empat  Kabupaten Asahan.

Diketahui tempat berdirinya Rumah Makan teraebut merupakan Aset Desa Simpang Empat Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan dipersoalkan warga, pasalnya penguasaan fisik tapak disinyalir cacat prosedur  administrasi dan beraroma Kong Kalikong Antara Oknum Kades dan pengelola Rumah Makan.

Demikian pantauan Awak media saat pertemuan Pemilik Rumah Makan dan Warga setempat di Mapolsek Simpang Empat pada Kamis Petang, (18/11/2021).

Hadir dalam Acara itu Kapolsek Simpang Empat, Kepala Desa Simpang Empat, Sekcam Simpang Empat dan sejumlah Warga, Pengelola Rumah Makan Aset Desa.

Dalam  surat GMPRP yang tergabung dalam lembaga  Koalisi Aksi Selamatkan Desa  dengan Nomor Surat : 002/KA/ -SD/VI/2021 yang beredar dimasyarakat, warga desa  berencana akan melakukan  Aksi Unjuk Rasa didepan Kantor Desa Simpang Empat  untuk menyampaikan tidak percaya kepada Oknum Kades yakni Yapit Ham yang diyakini menyalahgunakan wewenang jabatannya dengan melakukan kesepakatan antara pihak pengusaha dan oknum Kades  yang dapat menguntungkan pihak pihak tertentu.

Warga juga menuding perjanjian dan pinjaman aset desa selama 6 tahun yang kini menjadi Rumah Makan diketahui sebelumnya dahulu merupakan Pancur Air, tertuang dalam surat perjanjian pinjam pakai selama 6 tahun lamanya dari Tahun 2019 hingga Tahun 2025 dianggap mengangkangi peraturan Mentri Dalam Negri Tahun 2016 pada ayat satu dan Pasal 13.

Warga juga menuding pungutan dan sewa menyewa aset desa tersebut diduga digelapkan Oknum Kades, Pemdes juga  dianggap tak mendukung Peraturan Pemerintah terkait  Peningkatan Aset Desa (PAD) untuk pembangunan Asahan, jika Pemdes tak mengambil biaya retribusi  dan sewa tapak rumah makan, Kades juga bisa dikatakan  mengabaikan kewajiban pajak sebab yang dikenakan pengusaha Rumah Makan, dan lahan yang dikelola telah memiliki penghasilan yang cukup besar perharinya.

Selain itu sang Kades Apit Ham Juga tak mau menunjukkan bukti perjanjian kepada warga secara transparan walau berulang kali warga mempertanyakanya.

Sementara itu Yapit Ham saat menjawab pada masyarakat mengatakan pembuatan kantin / Rumah  Makan dan bentuk  perjanjian Aset yang dikelola saudari Ismawati merupakan bentuk bantuan pemdes kepada warga untuk meningkatkan ekinomi warga berdasarkan Perdes,” Kata Yapit, dan hal sewa menyawa itu tidak benar terjadi, bahwa pinjaman aset itu dilakukan secara geratis pemdes berhak  mengambilnya, Lanjut Yapit

Aset Desa itu kapan saja sesuai Surat yang ditanda  tangani Ismawati ,namun bentuk perjanjian akan saya tunjukkan secara terbuka  kepada warga dan memperbaiki surat perjanjian itu jika ditemukan kesilapan administrasi, kades juga mengakui jika Isma adalah anggota PKK dan  lebih tepat jika Rumah Makan itu disebut Kantin PKK Desa Simpang Empat kades juga mengaku telah dipanggil Inspektorat terkait laporan itu.

Kapolsek Simpang Empat  AKP Cahyandi berpesan pada yang hadir agar tidak membesar besarkan masaalah cari solusi terbaik ,aksi dibatasi karena dituasi pendemi .

Sementara itu Ismawati sembari matanya berkaca kaca kepada warga mengaku membuka usaha semata mata membatu suaminya dan menghidupi keluarganya  sebab ia mengaku susah ,walau diketahui Isma Memiliki Sepeda Motor yang bagus dengan sejumlah Cincin  ,ditambah  pekerja Rumuh Makan yang dikelola Ismawati itu  lebih dari tiga orang asisten Rumah Makannya ,bahkan warga menilai keterangan Ismawati terkesan mengada ada dan penuh derama  ,warga cendrung menilai Ismawati mencari lebih harta (mencari kaya)  dari mengusahai Aset Desa selama bertahun tahun.

Sementara itu Sejumlah Praktisi Hukum Asahan berpendapat Jika alat bukti tudingan warga cukup, Kades bisa saja diseret namanya dipengadilan dengan dugaan upaya  penggelapan Aset yang berpotensi Pidana.

(ZN/bn)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini