BALAINEWS.CO.ID, Tanjungbalai – Bidang (Bid) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut telah menetapkan delapan polisi dari Polres Tanjungbalai sebagai tersangka terlibat kasus sabu 57 kg yang ditemukan tidak bertuan.
Penetapan delapan polisi itu sebagai tersangka dibenarkan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (17/6).
“Dari hasil pemeriksaan Bid Propam Polda Sumut telah menetapkan ke delapan anggota terdiri dari tiga anggota Pol Air Polres Tanjungbalai dan lima anggota Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai,” katanya.
Namun, Hadi belum bisa memberikan keterangan lebih jauh mengenai identitas ke delapan anggota Polres Tanjungbalai yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut.
“Nanti kasusnya akan diliris Kapolda Sumut,” ungkapnya.
Diketahui, polisi menyita sabu seberat 57 kg tidak bertuan yang diangkut menggunakan perahu bermesin di Perairan Sungai Lunang, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, Rabu (19/5).
Informasi diperoleh balainews.co.id,
awalnya petugas Satpol Air Polres Tanjung Balai melakukan patroli di perairan Sungai Asahan.
Petugas curiga dengan sebuah perahu bermesin yang sedang melintas di pinggir Sungai Asahan menuju Sungai Lunang.
“Petugas lalu melakukan pengejaran terhadap sampan yang di atasnya ada dua orang laki-laki tidak dikenal,” kata Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, Kamis (20/5).
Kapal itu lalu bersandar di tangkahan swasta milik masyarakat di Sungai Lunang. Kedua laki-laki yang ada di kapal naik ke darat dan melarikan diri.
Sedangkan barang-barang mereka ditinggal di perahu tersebut. Petugas lalu melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti 57 kg sabu. (red)