Gedung DPRD Kota Tanjungbalai
BALAINEWS.CO.ID, Tanjungbalai – Terkait dengan penutupan tempat Hiburan pada Tresya Hotel yang dilakukan Pemerintah Kota (PEMKO) Tanjungbalai beberapa hari yang lalu,membuat pengusaha hotel Tresya merasa keberatan dan dirugikan.
Atas kejadian itu pihak Tresya Hotel mengadukan hal tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kota Tanjungbalai,memohon kepada wakil rakyat yang ada dikota itu untuk menyampaikan Aspirasi dan kekecewaan atas penutupan tempat hiburan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Tanjungbalai.
Tepatnya Senin 15/2/21 DPRD Kota Tanjungbalai melaksanakan Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) yang dilaksanakan di Aula Gedung DPRD, yang dihadiri Wakil Ketua DPRD Tanjungbalai Surya Darma.SH, Ketua Komisi “C” Eriston Sihaloho.SH, Ketua Komisi “B” Hartati.SE, Ketua Komisi “A” Dahman Sirait.SH serta Anggota Komisi A,B dan C digedung Dewan tersebut.
Dalam RDP tersebut Wakil Ketua DPRD Kota Tanjungbalai Surya Darma.SH, menyampaikan bahwasanya terkaitnya ketidak hadiran Dinas yang telah diundang dikarenakan adanya tamu dari Bank Indonesia yang berkunjung ke Pemko Tanjungbalai,dan ini kita pertanyakan pada rekan-rekan Ketua Komisi dan anggota komisi DPRD ,apakah sidang RDP ini dilanjutkan atau tidak.ungkap Surya Darma.
Sementara itu Ketua Komisi “C” DPRD Tanjungbalai Eriston Sihaloho menyatakan sangat kecewa dan merasa sangat dilecehkan oleh Pemerintah Kota Tanjungbalai karena dalam undangan tersebut jelas telah disampaikan bahwasanya tidak boleh diwakilkan.
Dan hal ini harus menjadi evaluasi DPRD Kota Tanjungbalai,dan kami dari Komisi “C” DPRD Kota Tanjungbalai juga telah berkunjung Kedinas Prawisata SUMUT dan mereka menyatakan ini salah Prosedur.
Karena seharusnya dari Dinas Prawisatalah rekomendasinya kedinas Perijinan dan apabila ada ditemui kejanggalan disana maka pihak Satuan Polisi Pamong Prajalah yang harus mengambil tindakan sebagai aparat penegak Peraturan Daerah dan bukan Dinas Perijinan.
Ditambahkannya selama ini Hotel Tresya telah mengikuti segala peratuaran yang ditetapkan Pemerintah yakni mematuhi Protokol Kesehatan dan juga mempunyai ijin yang lengkap yakni OSS, dan sekali lagi kami dari Komisi C DPRD Tanjungbalai meminta untuk dilakukan Evaluasi atas penutupan sementara tempat hiburan hotel tersebut paparnya.
Ditempat yang sama Kuasa Hukum Tresya Hotel Dhani Sintara.SH.MH menyatakan menunggu niat baik dari Pemerintah Kota Tanjungbalai dalam beberapa hari ini dan apabila tidak ada niat baik dari mereka Pemerintah Kota Tanjungbalai, maka kita akan menempuh jalur hukum kata pengacara muda tersebut mengakhiri.(As/red)