Koptan Saat Geruduk Kantor Pulahan (istimewa)
PT Pulahan Seruwai
BALAINEWS.CO.ID, Asahan – Memanasnya situasi mediasi antara Pihak PT Pulahan Seruwai dengan perwakilan Kelompok Tani (Koptan) Sejahtera Buntu Pagar berinitial Samsudin (62) bermula saat petani merasa muak dan bosan mendengarkan keterangan Kuasa Direksi Operasional PT Pulahan Seruwai bernama Ng Siong Ho saat memaparkan pendapat hukumnya dan terus menyarankan Koptan untuk melakukan Proses gugatan hukum betikutnya jika tidak puas dengan keterangannya saat usai mendengarkan keluhan Kelompok Tani,
Ng Siong Ho terus menyuarakan pendapatnya sesuai dengan sejumlah putusan yang ia pegang yang putusanya dimenangkan pihak PT Pulahan Seruwai dari tingkat putusan Pengadilan Negri (PN) Pengadilan Tinggi (PT) yang berujung pada mengeksekusi lahan seluas 165 Hektar pada tahun 2017 lalu situasi itu berhasil diredam pihak Polsek Air Batu Koramil Air Batu dan Camat setempat ,demikian pantauan awak media di Kantor Desa Pulahan pada Rabu Pagi .(13 April 2022).
Petani tetap tak mau menerima alasan apapun dari pihak Pulahan yang berusaha membela diri dengan menyarankan agar Petani mengajukan proses hukum berikut jika tidak puas dengan putusan pengadilan yang ada dan menolak hasil proses mediasi yang dilakukan pihak porkopimcam namun koptan tetap koperatif dengan terus mengikuti arahan pihak Polsek, Koramil dan Camat, dalam proses mediasi itu, Koptan sempat mengeluarkan nada tinggi saat pihak Pulahan yang awal pemaparan pendapatnya yang enggan memaparkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor 136/G/2017/PTUN Medan yang isinya membatalkan Putusan PN ,Putusan Pengadilan Tinggi Medan ,Hingga menetapkan Eksekusi Lahan seluas 165 Hektare itu menyalahi prosedur dan dianggap tidak sah oleh Putusan PTUN.
Samsudin yang sempat mengaku disumpah dalam sidang PTUN Medan menyebutkan Pihak BPN sempat dihadirkan dalam Proses persidangan dan BPN menyatakan Lahan yang dieksekusi Pulahan bukan merupakan HGU PT Pulahan Seruai.
Petani juga menyuarakan agar perusahaan tidak memanen sawit dilahan yang telah dikembalikan kepada warga ,sesuai putusan PTUN Nomor 136 ,warga juga menjelaskan didalam lahan seluas 156 hektare terdapat 8 Sertifikat Hak Milik (SHM) milik warga yang ditimbilkan BPN dan Surat Keterangan Tanah (SKT) dari Pemerintah Desa dan Camat .
Petani mengakui sawit yang saat ini berdiri dan mereka panen memang PT pulahan Seruwai yang menanam namun tanahnya milik Koptan ,jika mau dihitung ,sawit yang mereka tanam bisa saja diberikan kepada Koptan sebagai pengganti lahan sawit milik Koptan yang salah mengeksekusinya.
Kapolsek Air Batu AKP Rusli Damanik didampingi Camat Ait Batu Putra menyebutkan proses mediasi yang dilakukan adalah bentuk perhatian Pihak Kepolisian untuk menyelesaikan perselisihan pendapat antara pihak Pulahan dan Koptan , apapun hasil dari upaya mediasi bukan merupakan keputusan hukum secara permanen ,” kita hanya mempertemukan keduanya agar tidak terjadi benturan Fisik dilapangan dan tetap menjaga Situasi Kamtibmas yang aman, kata Rusli.
Sementara itu Ng Siong Ho saat dikonfirmasi di luar ruang mediasi kepada media menyebutkan Pihak Pulahan Seruwai hanya menyampaikan tahapan proses hukum yang telah dilalui ,tidak ada niat lain perusahaan untuk mencari siapa dan menyalahkan siapa , ” saya berharap pihak pihak lain tidak memperkeruh suasana dan jangan dibenturkan kami (Pulahan Seruwai) dengan Koptan agar sitausi Kamtibmas tidak terganggu”, ujar Ng Siong Ho .
Ng Siong Ho juga tidak menolak dengan kalimat Koptan untuk kedua belah pihak tidak memanen TBS Sawit yang ada di lahan yang masih bersengketa itu sebelum steril persoalan dilapangan .
Pantaun media sekira 40 koptan hadir terdapat juga perempuan .
Sebelunya 6/8/2020 Amad Bandung CS sempat menduduki dan menaman pohon Pisang dan pohon keras dilahan 156 hektar yang diklaem Pulahan dengan menyuarakan Pulahan diduga merekayasa kasus dan menghadirkan sejumlah Saksi Palsu dan Gugatan Palsu sehingga petani mengalami kerugian puluhan milyar Rupiah akibat lahan sawitnya di tumbang Pulahan Seruwai,
Amad Bandung CS juga berencana melaporkan Pengggugat dan Saksi Palsu ke Polisi sebab ada potensi pidana yang dilanggar , Koptan juga menyebutkan Saksi yang diduga Palsu dalam persidangan itu dusebut sebut adalah oknum Kades Pulahan yang masih Aktif menjabat Kades berinitial MS.
Menanggapi isu dan tudingan Saksi Palsu itu , Kades Pulahan saat ditemui di ruangannya mengaku tidak pernah merekayasa kesaksian di pengadilan, pihak desa menyampaikan situasi yang ada ,bahwa HGU PT Pulahan Seruwai berada di Kecamatan Air Batu, jika Amad Bandung CS berpendapat lain yakni lahan mereka yang dieksekusi diluar objek perkara yang disidangkan itu persoalan lain, kata Kades.
Pewarta : Zainal Arifin
Editor : Redaksi