Cerita Man Batak “Berahir” Sang Gembong Narkoba Ditangkap, Kapolda Sumut: Penjahat Narkotika, Tangkap dan Miskinkan dia

0
209

BALAINEWS.CO.ID, Medan – Teka teki perjalanan “Man Batak” alias Irman Pasaribu sang Gembong Narkoba asal Labuhan Batu yang terkenal licin ini ‘keok’ ditangan petugas Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan berakhir sudah.

Setelah sekian lama buronan dan menjadi incaran Petugas, kini telah berhasil di tangkap. Bertempat di Depan Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut, dipimpin Irjen. Pol. Drs. Martuani Sormin Siregar, M.Si, melakukan Konferensi Pers tentang Pengungkapan Kasus Menonjol Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu Seberat  29,93 (Dua Puluh Sembilan Koma Sembilan Puluh Tiga) Kg, jaringan Propinsi Aceh-Sumut-Riau-Jatim -Sulawesi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari periode (09/01/2021) sampai dengan  (06/02/ 2021).

Dalam pemaparannya Man Batak tak sendiri, Man Batak diamankan bersama dua rekanannya yakni Khairuddin Aman Siregar alias Udin, Lydia Agustika Alias Lidya, dan Irman Pasaribu alias Roy alias Man Batak.

Ketiga pelaku berhasil ditangkap pada hari Sabtu tanggal 09 Januari 2021 sekira pukul 16.00 wib oleh Unit 3 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut,  petugas mendatangi mobil Honda CRV warna hitam No.Pol : BK 160 LI yang dicurigai dipinggir Jalan Jenderal Sudirman  Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhan Batu Selatan.

Dari pemeriksaan tersebut ditemukan barang bukti berupa  5 (lima) bungkus plastik kemasan teh cina warna hijau bertuliskan GUANYINWANG berisi narkotika jenis sabu didalam 1 (satu) tas rangsel warna hitam merk Polo, barang bukti tersebut diketahui milik Irman Pasaribu Alias Roy alias MB (MAN BATAK).

Selanjutnya tersangka IRMAN PASARIBU Alias ROY Alias MB (MAN BATAK) beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut guna proses hukum selanjutnya.

Kapolda Sumatera Utara, Irjen. Pol. Drs. Martuani Sormin Siregar, M.Si, mengatakan dalam program Polri sekarang menggunakan Konsep Prediktif, Responsibilitas, Transparansi, Berkeadilan
(PRESISI), dan untuk Bandar Narkoba kali ini sengaja tidak di lumpuhkan, agar harta kekayaannya bisa di sita Negara.

” Bagi bandar Narkotika yang menjadi musuh Negara, maka kita sita hartanya, Miskinkan dia” tegas Kapoldasu.

Tidak hanya sampai disitu, menurutnya Irman Pasaribu alias Man Batak juga dikenai sangsi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Adapun harta benda yang berhasil disita Petugas Kepolisian berupa empat Mobil dari berbagai Merk, beserta STNK dan puluhan Sertifikat tanah serta uang tunai sebesar 505.040.000,- (lima ratus lima juta empat puluh ribu rupiah). Total aset kekayaan Man Batak yang berhasil disita petugas berkisar 5 Milyar rupiah

Selanjutnya para tersangka yang telah melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 dari UU RI No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah). (Ly tnb/red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini