Teks Foto : Suasana saat sejumlah anggota DPRD dan Masyarakat Asahan menanggapi Makian Masyarakat kepada Anggota DPRD dan Wakil Ketua DPRD Asahan/ist
BALAINEWS.CO.ID, ASAHAN – Politisi Partai Demokrat Kutuk Keras OKnum PNS Sekwan Diduga Berbahasa Maki Maki (KonxxL) kepada Wakil Ketua DPR dan Anggota DPRD Asahan.
“Seolah tak punya Harga diri sejumlah Anggota DPRD dan Wakil Ketua DPRD dari Partai Gerindra berinital NZM.SH dimaki maki dengan kalimat tak senonoh,” memang memang (KonxxL) kau NZM.SH dan semua anggota DPRD Asahan kuratakan nanti kalian semua, demikian dikatakan sejumlah warga Kisaran saat menyampaikan keluhan yang dilihatnya di Gedung DPRD saat warga mengomentari kejadian itu kepada awak media pada Senin Malam ( 17 Nopember 2025) sekira pukul 19:00.WIB
Menangapi hal ini sejumlah anggota DPR berinitial DS .SH mengatakan ” sudahlah itu bang, kawan kawan awak juga pelakunya mungkin emosi mereka tak terkendali saat RDP di Komisi A tadi bang.
Senada juga dikatakan. NZM.SH , ” sudahlah itu , nanti melebar kemana mana cerita ini jika dilaporkan ke Polri ,nanti jika situasi mangkin memburuk mungkin kita akan ambil langkah tegas, mungkin mereka Emosi saat Saat pol PP Pemkab Asahan menyambangi kios kios pedagang.
Sementara itu Sekwan DPRD Asahan saat dikonfirmasi awak media pada 17November 2025 sekira pukul 19.20 WIB tak menjawab.infirmasi yang beredar di kisaran salah satu pelaku memaki anggota DPR itu diduga anggota Sekwan berinisial,RJ danan AM dari masyarakat yang hadir didalam Ruang Komisi A.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Joko Panjaitan dari Partai Demokrat mengutuk keras kejadian itu ,” bolehkan aku dimaki ,ku ajak berantam orang yang memaki anggota DPR secara pribadi sebab itu menyerang kehoramtan pribadi anggota DPR, boleh Emosi saat saat merasa disakiti pihak tertentu ,tapi tak boleh memaki maki pribadi dengan kalimat tak senonoh, dipikirnya gampang menjadi anggota DPR, “kubuka baju kuajak berantam jika tak menghargai hak -hak dasar pribadi Manusia “, ungkap Joko Panjaitan SH.
Sementara itu Said AR.SH saat berbincang dengan awak media mengatakan para pelaku bisa saja dijerat dengan pasal 310 dan 311 KUHP dengan dugaan menyerang kehormatan pribadi Pejabat Negara.
Informasi yang dihimpun awak media, para pelaku diduga dan disebut sebut oknum PNS anggota Sekretariat Dewan di di gedung DPR di Pemkab Asahan hal itu merupakan buntut dari aksi protes pembongkaran lapak pedagang Kaki lima yang mendirikan bangunan kios di pinggir Jalan Budi Utomo Kisaran dan dirobohkan.TIM







