Ilyas (Kanan) didampingi Rekannya saat menerima hasil laporan di Gedung Inspektorat asahan/ist
BALAINEWS.CO.ID, ASAHAN – Kedua oknum kepala sekolah yang saya laporkan ke Inspektorat Asahan berinitial( G ) yang menjabat sebagai Kepala Sekolah SMP Negri 2 Kecamatan Simpang Empat dan (SR) selaku kepala sekolah (Sekolah Dasar Negri) Desa Aek Korsik Kecamatan Ledong Barat Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara
dengan dugaan melakukan perselingkuhan dengan chating mesra di whatsapp dan sejumlah perdebatan sekaligus pengakuan (G) dalam sebuah video terbukti melanggar disiplin berat PNS dan Kode Etik Dinas Pendidikan hal itu dikatakan Ilyas sekaligus pelapor juga Suami SR saat meminta hasil pemeriksaan dugaan selingkuh kedua PNS di depan Gedung Inspektorat pada Senin Siang (27/11/2023) sekira pukul 13.40 WIB
“Keduanya terbukti bersalah dan saat ini surat pemberitahuan pelanggaran Disiplin berat kedua PNS itu telah di serahkan ke Kepala Dinas Pendidikan (Suprianto) untuk di usulkan diberhentikan sementara ” kata Ilyas
Dalam Pengakuannya Ilyas juga menambahkan kekecewaannya kepada Istrinya SR yang dibinanya dari mulai Pegawai honorer hingga menjadi PNS dengan dan mendapat gelar S2 dan mendapat jabatan kepala sekolah ujung ujungnya Selingkuh dengan G, sangat menyayat hatinya sebagai kepala rumah tangga, ia juga menunggu hasil Pemeriksaan G dan SR yang sedang di Lidik Polres Asahan.
Sementara itu sejumlah Penyidik Inspektorat Asahan saat ditemui awak media mengaku telah memeriksa SR dan G keduanya sedang menjalani proses sanksi dari dinas pendidikan kabupaten Asahan.
Dari sejumlah komentar warga net dan pemerhati dunia pendidikan asahan berpendapat keduanya sangat memalukan bagaimana nasib siswa didik di masa datang jika mental guru pendidiknya mencontohkan praktik perselingkuhan bisa saja hal ini ditiru jika tidak benar benar diberi sangsi yang berat oleh Pemkab Asahan.(nal)